Siap-siap, 200 Ribu Pekerja di Sulsel Bakal Dapat Bantuan Tunai Rp600 Ribu/Bulan
Selasa, 11 Agustus 2020 - 09:34 WIB
loading...
A
A
A
Diharapkan proses pengumpulan data dari BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi Maluku bisa rampung dan dikirimkan pekan ini. Prosesnya sudah dimulai sejak minggu lalu. "Ini dalam rangka untuk mempermudah, mempercepat. Karena direncanakan kalau tidak ada halangan, itu mulai bulan September sudah mulai disalurkan sampai akhir tahun," jelas Toto.
Sementara Menaker Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos). Tujuannya untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena COVID-19 berkurang pendapatannya.
"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak COVID-19 ," kata Ida seperti dilansir dalam portal resmi Kemnaker RI.
Menaker Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta. Baca Lagi : Target Ekonomi Tumbuh 4,5% Kuartal 3, Kegiatan Kontruksi Dipacu di Sulsel
Sementara Menaker Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos). Tujuannya untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena COVID-19 berkurang pendapatannya.
"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak COVID-19 ," kata Ida seperti dilansir dalam portal resmi Kemnaker RI.
Menaker Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta. Baca Lagi : Target Ekonomi Tumbuh 4,5% Kuartal 3, Kegiatan Kontruksi Dipacu di Sulsel
(sri)
Lihat Juga :