Siap-siap, 200 Ribu Pekerja di Sulsel Bakal Dapat Bantuan Tunai Rp600 Ribu/Bulan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI bakal memberikan subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Subsidi bantuan langsung ini untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID-19 . Baca : Kartu Pra Kerja Dibuka Lagi! Siap-siap, Kuota Sulsel Cukup Besar
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Toto Suharto menjelaskan, secara nasional jumlah penerima bantuan ini ditarget sebanyak 13,8 juta pekerja. Dengan total anggaran yang disiapkan pemerintah pusat sekitar Rp31 triliun.
Khusus di Sulsel, diproyeksi ada sekitar 200 ribu pekerja yang memiliki yang gaji di bawah 5 juta. Jumlah inipun kata Toto, masih akan dievaluasi dari sisi keaktifan peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Data di Sulsel itu tercatat sekitar 200 ribuan yang aktif yang di bawah 5 juta. Tapi jumlah itu dinamis. Karena kan tiap hari bisa berubah yamg jelas dia peserta aktif selama setahun ini," papar Toto yang ditemui di kantor Gubernur Sulsel, kemarin.
Dia melanjutkan, untuk mendapatkan bantuan ini ada syaratnya. Salah satunya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal setahun. "Ini diperuntukkan bagi pekerja penerima upah atau karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.
Bantuan ini rencananya akan disalurkan mulai bulan September mendatang. Hanya saja, pihaknya saat ini masih mendata untuk selanjutnya akan mengirimkan nomor rekening peserta yang diusulkan ke Kemenaker.
Toto mengaku, mereka yang diusulkan belum tentu langsung menjadi penerima bantuan. Kemenaker akan mempertimbangkan kriteria selanjutnya yang dikatakan akan dikeluarkan lebih lanjut. Apalagi pemberian insentif tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi terkait mekanisme pembayaran.
"Datanya kami serahkan ke Kemenaker sebagai pemegang anggaran yang akan memberikan bantuan langsung tunai sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Proses pembayarannya nanti adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kemenaker," urai Toto. Baca Juga : Jika Anggaran Memadai, Insentif Guru Honorer di Sulsel akan Naik Rp15 Ribu/Jam
Diharapkan proses pengumpulan data dari BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi Maluku bisa rampung dan dikirimkan pekan ini. Prosesnya sudah dimulai sejak minggu lalu. "Ini dalam rangka untuk mempermudah, mempercepat. Karena direncanakan kalau tidak ada halangan, itu mulai bulan September sudah mulai disalurkan sampai akhir tahun," jelas Toto.
Sementara Menaker Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos). Tujuannya untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena COVID-19 berkurang pendapatannya.
"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak COVID-19 ," kata Ida seperti dilansir dalam portal resmi Kemnaker RI.
Menaker Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta. Baca Lagi : Target Ekonomi Tumbuh 4,5% Kuartal 3, Kegiatan Kontruksi Dipacu di Sulsel
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Toto Suharto menjelaskan, secara nasional jumlah penerima bantuan ini ditarget sebanyak 13,8 juta pekerja. Dengan total anggaran yang disiapkan pemerintah pusat sekitar Rp31 triliun.
Khusus di Sulsel, diproyeksi ada sekitar 200 ribu pekerja yang memiliki yang gaji di bawah 5 juta. Jumlah inipun kata Toto, masih akan dievaluasi dari sisi keaktifan peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Data di Sulsel itu tercatat sekitar 200 ribuan yang aktif yang di bawah 5 juta. Tapi jumlah itu dinamis. Karena kan tiap hari bisa berubah yamg jelas dia peserta aktif selama setahun ini," papar Toto yang ditemui di kantor Gubernur Sulsel, kemarin.
Dia melanjutkan, untuk mendapatkan bantuan ini ada syaratnya. Salah satunya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal setahun. "Ini diperuntukkan bagi pekerja penerima upah atau karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.
Bantuan ini rencananya akan disalurkan mulai bulan September mendatang. Hanya saja, pihaknya saat ini masih mendata untuk selanjutnya akan mengirimkan nomor rekening peserta yang diusulkan ke Kemenaker.
Toto mengaku, mereka yang diusulkan belum tentu langsung menjadi penerima bantuan. Kemenaker akan mempertimbangkan kriteria selanjutnya yang dikatakan akan dikeluarkan lebih lanjut. Apalagi pemberian insentif tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi terkait mekanisme pembayaran.
"Datanya kami serahkan ke Kemenaker sebagai pemegang anggaran yang akan memberikan bantuan langsung tunai sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Proses pembayarannya nanti adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kemenaker," urai Toto. Baca Juga : Jika Anggaran Memadai, Insentif Guru Honorer di Sulsel akan Naik Rp15 Ribu/Jam
Diharapkan proses pengumpulan data dari BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi Maluku bisa rampung dan dikirimkan pekan ini. Prosesnya sudah dimulai sejak minggu lalu. "Ini dalam rangka untuk mempermudah, mempercepat. Karena direncanakan kalau tidak ada halangan, itu mulai bulan September sudah mulai disalurkan sampai akhir tahun," jelas Toto.
Sementara Menaker Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos). Tujuannya untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena COVID-19 berkurang pendapatannya.
"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak COVID-19 ," kata Ida seperti dilansir dalam portal resmi Kemnaker RI.
Menaker Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta. Baca Lagi : Target Ekonomi Tumbuh 4,5% Kuartal 3, Kegiatan Kontruksi Dipacu di Sulsel
(sri)