Kenalan di Aplikasi Kencan Online, Polisi Gadungan Ini Tipu Gadis OKU Timur Rp50 Juta
loading...
A
A
A
OKU TIMUR - Aksi tipu-tipu pemuda bernama Densi Indra Jasa (29) yang mengaku bekerja sebagai polisi untuk menipu seorang gadis di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berinisial CA (25) akhirnya terungkap.
Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Polri bernama Wahyu Sandi Prasetyo.
Pembawaannya yang meyakinkan membuat korban CA percaya saat berkenalan dengan tersangka yang merupakan polisi gadungan melalui aplikasi kencan online.
Kasat Reskrim OKU Timur AKP Hamsal mengatakan, perkenalan korban dan pelaku berawal pada pada September 2022 dari aplikasi kencan online.
Modus penipuan, pelaku Densi Indra Jasa (29) mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo dan bekerja sebagai anggota Polri saat kenalan dengan korban.
Setelah berkenalan pelaku mulai meminta uang kepada korban secara bertahap, hingga akhirnya mencapai kurang lebih senilai Rp50 juta. Uang sebesar itu dikirim korban melalui 18 kali transfer rekening bank.
“Alasan pelaku meminta uang itu untuk mengurus kepindahan dinas dari Polres Lombok ke Polres OKU,” kata Kasat Reskrim.
Hingga akhirnya korban merasa curiga karena setelah uang diberikan ternyata tidak ada kejelasan dari pelaku, dan korban menyusun siasat untuk menemui pelaku.
Korban meminta bantuan temannya, yakni Rimin, Biasri dan Dian (anggota Polri) untuk mendampingi menemui pelaku.
Mereka kemudian janji untuk bertemu di Taman depan Yon Armed Martapura, pada hari Senin (1/1/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Sesuai dengan rencana, pelaku tiba di lokasi yang ditentukan dan sempat berbincang-bincang sebentar dengan korban. Lalu tidak lama kemudian Rimin, Biasri dan Dian pun langsung mendekati korban dan pelaku,” katanya.
Selanjutnya setelah diintrogasi oleh Dian, baru korban ketahui bahwa orang yang mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo tersebut ternyata palsu dan memiliki nama asli yakni Densi Indra Jasa. Selain itu, pelaku juga mengaku bukan anggota Polri.
"Aksi itu dilakukan pelaku agar korban mau memberikan sejumlah uang kepada pelaku,” katanya.
Akhirnya korban mengetahui bahwa pelaku bukan anggota Polisi dan melaporkan aksi penipuan pelaku ke Polres OKU Timur.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Polri bernama Wahyu Sandi Prasetyo.
Pembawaannya yang meyakinkan membuat korban CA percaya saat berkenalan dengan tersangka yang merupakan polisi gadungan melalui aplikasi kencan online.
Kasat Reskrim OKU Timur AKP Hamsal mengatakan, perkenalan korban dan pelaku berawal pada pada September 2022 dari aplikasi kencan online.
Modus penipuan, pelaku Densi Indra Jasa (29) mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo dan bekerja sebagai anggota Polri saat kenalan dengan korban.
Setelah berkenalan pelaku mulai meminta uang kepada korban secara bertahap, hingga akhirnya mencapai kurang lebih senilai Rp50 juta. Uang sebesar itu dikirim korban melalui 18 kali transfer rekening bank.
“Alasan pelaku meminta uang itu untuk mengurus kepindahan dinas dari Polres Lombok ke Polres OKU,” kata Kasat Reskrim.
Hingga akhirnya korban merasa curiga karena setelah uang diberikan ternyata tidak ada kejelasan dari pelaku, dan korban menyusun siasat untuk menemui pelaku.
Korban meminta bantuan temannya, yakni Rimin, Biasri dan Dian (anggota Polri) untuk mendampingi menemui pelaku.
Mereka kemudian janji untuk bertemu di Taman depan Yon Armed Martapura, pada hari Senin (1/1/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Sesuai dengan rencana, pelaku tiba di lokasi yang ditentukan dan sempat berbincang-bincang sebentar dengan korban. Lalu tidak lama kemudian Rimin, Biasri dan Dian pun langsung mendekati korban dan pelaku,” katanya.
Selanjutnya setelah diintrogasi oleh Dian, baru korban ketahui bahwa orang yang mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo tersebut ternyata palsu dan memiliki nama asli yakni Densi Indra Jasa. Selain itu, pelaku juga mengaku bukan anggota Polri.
"Aksi itu dilakukan pelaku agar korban mau memberikan sejumlah uang kepada pelaku,” katanya.
Akhirnya korban mengetahui bahwa pelaku bukan anggota Polisi dan melaporkan aksi penipuan pelaku ke Polres OKU Timur.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(shf)