Pembunuh 2 Perempuan di Blitar Baru Sepekan Bekerja, Marah karena Dilarang Salat
loading...
A
A
A
BLITAR - Tersangka AF (21) telah ditangkap lantaran membunuh dua perempuan yang mayatnya ditemukan di dalam rumah Jalan Sulawesi Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur.
Penemuan kedua mayat yang sudah membusuk itu berlangsung pada Senin petang (1/1/2024) lalu.
Salah satu korban bernama Ragil Sukarno Utomo (50) alias Sinyo Erlin merupakan pemilik rumah yang sekaligus menjadi shelter usaha penitipan anjing dan kucing.
Terungkap pelaku AF ternyata baru bekerja sekitar tujuh hari di shelter penampungan anjing dan kucing milik korban, yakni mulai pada 23 Desember 2023.
"Pelaku datang ke Blitar atau ke rumah korban pada hari Sabtu 23 Desember 2023 untuk melamar pekerjaan sesuai postingan korban di media sosial," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo kepada wartawan Rabu (3/1/2024).
Dalam pemeriksaan, AF yang merupakan warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur mengaku sakit hati dengan korban lantaran wanprestasi atau ingkar janji.
Upah yang diberikan korban tidak sesuai dengan isi postingan lowongan kerja di media sosial.
Pelaku dipaksa menandatangani perjanjian kontrak kerja yang dinilai merugikan. Kendati demikian, pelaku tetap mencoba kerja, yakni menjaga shelter anjing dan kucing.
Penemuan kedua mayat yang sudah membusuk itu berlangsung pada Senin petang (1/1/2024) lalu.
Salah satu korban bernama Ragil Sukarno Utomo (50) alias Sinyo Erlin merupakan pemilik rumah yang sekaligus menjadi shelter usaha penitipan anjing dan kucing.
Terungkap pelaku AF ternyata baru bekerja sekitar tujuh hari di shelter penampungan anjing dan kucing milik korban, yakni mulai pada 23 Desember 2023.
"Pelaku datang ke Blitar atau ke rumah korban pada hari Sabtu 23 Desember 2023 untuk melamar pekerjaan sesuai postingan korban di media sosial," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo kepada wartawan Rabu (3/1/2024).
Dalam pemeriksaan, AF yang merupakan warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur mengaku sakit hati dengan korban lantaran wanprestasi atau ingkar janji.
Upah yang diberikan korban tidak sesuai dengan isi postingan lowongan kerja di media sosial.
Pelaku dipaksa menandatangani perjanjian kontrak kerja yang dinilai merugikan. Kendati demikian, pelaku tetap mencoba kerja, yakni menjaga shelter anjing dan kucing.