Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas di Purwakarta Tersangka Korupsi Dana Kesehatan Rp1,35 Miliar

Kamis, 28 Desember 2023 - 08:41 WIB
loading...
Polisi Tetapkan Kepala...
Polres Purwakarta mengamankan barang bukti hasil korupsi dana kesehatan di Puskesmas Bojong. Foto/iNews TV/Irwan
A A A
PURWAKARTA - Polres Purwakarta menetapkan kepala Puskesmas Bojong di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat sebagai tersangka kasus korupsi dana kesehatan Rp1,35 miliar. Meski jadi tersangka, Didin Suparman belum ditahan lantaran sakit.

”Kepala Puskesmas Kecamatan Bojong atas dugaan kasus korupsi Rp1,35 miliar dana kesehatan periode 2016-2017,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).



Modus tersangka yakni melakukan pemotangan anggaran untuk pegawai sebesar 20 persen. Selain itu tersangka juga tidak melaksanakan anggaran bantuan operasional kesehatan atau BOK dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut dia, total anggaran yang dikorupsi mencapai Rp1,35 milar. Namun sebanyak Rp602 miliarberhasil dikembalikan dan diamankan polisi. Selain uang tunai, polisi menyita dokumen anggaran Jamkesnas, bantuan operasional kesehatan, dan program kesehatan masyarakat.



Saat ini tersangka dalam kondisi sakit dirawat di RSUD Purwakarta dan belum dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal itu sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.”Kami masih terus mendalami kasus dugaan korupsi ini,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2236 seconds (0.1#10.140)