Parah, 2 Pak Ogah Flyover Jatingaleh Ini Curi Kayu Jati di Asrama TNI

Selasa, 26 Desember 2023 - 15:56 WIB
loading...
A A A
Pelapor kejadian itu adalah anggota TNI bernama Caesar Yusma Panara. Penyidik Satreskrim kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan. Keduanya ternyata juga membawa senjata tajam (sajam).

Ada dua sajam yang ditemukan, Eko membawa pisau lipat sepanjang 20 cm sementara Fajar membawa golok sepanjang 40 cm.

Kompol Aris menyebut kini penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 alias UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Keduanya kami tetapkan tersangka (delik) membawa sajam tanpa izin. Tersangka Eko kami juga kembangkan penyidikannya karena dia juga DPO kasus curras (pencurian dengan kekerasan),” sambungnya.

Sementara tersangka Fajar mengatakan sudah 6 bulan terakhir bersama Eko menjadi Pak Ogah di flyover Jatingaleh.

Biasanya mereka mendapatkan shift sore mulai sekitar pukul 15.00 WIB sampai 17.00 WIB dengan pendapatan sekitar Rp100 ribu.

“Saat kejadian, kami dikejar. Saya lari, dia (Eko) malah jalan (kemudian tertangkap),” kata tersangka Fajar.

Sementara Eko beralasan hendak mencuri kayu itu karena ada salah satu temannya butuh beberapa kayu untuk merenovasi rumah karena hendak roboh.

“Di sana (TKP) ada rumah sedang direnovasi, saya tahunya kayu-kayu jati itu sudah tidak terpakai,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang.

Sementara perihal mereka membawa sajam, Eko mengaku untuk berjaga-jaga.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1823 seconds (0.1#10.140)