Parah, 2 Pak Ogah Flyover Jatingaleh Ini Curi Kayu Jati di Asrama TNI

Selasa, 26 Desember 2023 - 15:56 WIB
loading...
Parah, 2 Pak Ogah Flyover...
Dua Pak Ogah Flyover Jatingaleh yang mencuri kayu jati di kompleks asrama TNI Kodam IV/Diponegoro diperlihatkan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (26/12/2023). Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Dua Pak Ogah yang biasa mangkal mengatur lalu lintas di Jalan Teuku Umar bawah flyover Jatingaleh Semarang, Jawa Tengah ditangkap oleh anggota TNI.

Pasalnya, dua orang itu kedapatan mencuri kayu jati di Rumah Dinas Asisten Logistik (Aslog) Kodam IV/Diponegoro yang berada di komplek asrama Batalyon Artileri Pertahanan Udara Sedang (Arhanudse).

Baca juga: Curi Sepeda di Asrama TNI, Aksi Dua Pemuda di Bandung Terekam CCTV

Kedua tersangka yakni Eko Mei Apriyanto (27) warga Jalan Hasanuddin, RT15/RW02, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, dan Fajar Robika (28) warga Rusunawa Sawah Besar Blok C RT07/RW08, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.



Peristiwan terjadi pada Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya ketika itu berboncengan sepeda motor, melintas di depan rumah dinas tersebut yang sedang direnovasi.

Melihat tumpukan kayu jati, mereka berhenti dan hendak mencurinya. Namun, belum berhasil membawa kabur curian, keduanya kepergok pemilik rumah.

Keduanya kemudian dikejar. Pelaku Eko tertangkap lebih dulu, menyusul kemudian pelaku Fajar Robika. Keduanya kemudian diserahkan ke petugas Polsek Candisari sebelum dilimpahkan ke Polrestabes Semarang untuk diproses hukum.

Baca juga: Super Nekat, Maling Curi Motor Dinas Polri di Asrama Polsek Balata

“Kejadiannya sebelum mereka bekerja sebagai Pak Ogah di flyover Jatingaleh,” kata Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar di Mapolrestabes Semarang, Selasa (26/12/2023).

Pelapor kejadian itu adalah anggota TNI bernama Caesar Yusma Panara. Penyidik Satreskrim kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan. Keduanya ternyata juga membawa senjata tajam (sajam).

Ada dua sajam yang ditemukan, Eko membawa pisau lipat sepanjang 20 cm sementara Fajar membawa golok sepanjang 40 cm.

Kompol Aris menyebut kini penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 alias UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Keduanya kami tetapkan tersangka (delik) membawa sajam tanpa izin. Tersangka Eko kami juga kembangkan penyidikannya karena dia juga DPO kasus curras (pencurian dengan kekerasan),” sambungnya.

Sementara tersangka Fajar mengatakan sudah 6 bulan terakhir bersama Eko menjadi Pak Ogah di flyover Jatingaleh.

Biasanya mereka mendapatkan shift sore mulai sekitar pukul 15.00 WIB sampai 17.00 WIB dengan pendapatan sekitar Rp100 ribu.

“Saat kejadian, kami dikejar. Saya lari, dia (Eko) malah jalan (kemudian tertangkap),” kata tersangka Fajar.

Sementara Eko beralasan hendak mencuri kayu itu karena ada salah satu temannya butuh beberapa kayu untuk merenovasi rumah karena hendak roboh.

“Di sana (TKP) ada rumah sedang direnovasi, saya tahunya kayu-kayu jati itu sudah tidak terpakai,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang.

Sementara perihal mereka membawa sajam, Eko mengaku untuk berjaga-jaga.

“Karena teman saya (tersangka Fajar) sebelumnya pernah dibacok di situ (flyover Jatingaleh),” dalihnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Maling Laptop Spesialis...
Maling Laptop Spesialis Kegiatan Seminar, Pelaku Pakai Batik Bak Peserta
Pendampingan LBH Perindo...
Pendampingan LBH Perindo Bikin Pengurus Musala Miftahul Jannah Berani Laporkan Kasus Pencurian Kotak Amal
Anak Mantan Wali Kota...
Anak Mantan Wali Kota Cirebon Tertangkap Curi Sepatu di Masjid
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Pengadilan Militer Hadirkan...
Pengadilan Militer Hadirkan 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Rekomendasi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved