Parah, 2 Pak Ogah Flyover Jatingaleh Ini Curi Kayu Jati di Asrama TNI

Selasa, 26 Desember 2023 - 15:56 WIB
loading...
Parah, 2 Pak Ogah Flyover Jatingaleh Ini Curi Kayu Jati di Asrama TNI
Dua Pak Ogah Flyover Jatingaleh yang mencuri kayu jati di kompleks asrama TNI Kodam IV/Diponegoro diperlihatkan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (26/12/2023). Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Dua Pak Ogah yang biasa mangkal mengatur lalu lintas di Jalan Teuku Umar bawah flyover Jatingaleh Semarang, Jawa Tengah ditangkap oleh anggota TNI.

Pasalnya, dua orang itu kedapatan mencuri kayu jati di Rumah Dinas Asisten Logistik (Aslog) Kodam IV/Diponegoro yang berada di komplek asrama Batalyon Artileri Pertahanan Udara Sedang (Arhanudse).



Kedua tersangka yakni Eko Mei Apriyanto (27) warga Jalan Hasanuddin, RT15/RW02, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, dan Fajar Robika (28) warga Rusunawa Sawah Besar Blok C RT07/RW08, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.



Peristiwan terjadi pada Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya ketika itu berboncengan sepeda motor, melintas di depan rumah dinas tersebut yang sedang direnovasi.

Melihat tumpukan kayu jati, mereka berhenti dan hendak mencurinya. Namun, belum berhasil membawa kabur curian, keduanya kepergok pemilik rumah.

Keduanya kemudian dikejar. Pelaku Eko tertangkap lebih dulu, menyusul kemudian pelaku Fajar Robika. Keduanya kemudian diserahkan ke petugas Polsek Candisari sebelum dilimpahkan ke Polrestabes Semarang untuk diproses hukum.



“Kejadiannya sebelum mereka bekerja sebagai Pak Ogah di flyover Jatingaleh,” kata Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar di Mapolrestabes Semarang, Selasa (26/12/2023).

Pelapor kejadian itu adalah anggota TNI bernama Caesar Yusma Panara. Penyidik Satreskrim kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan. Keduanya ternyata juga membawa senjata tajam (sajam).

Ada dua sajam yang ditemukan, Eko membawa pisau lipat sepanjang 20 cm sementara Fajar membawa golok sepanjang 40 cm.

Kompol Aris menyebut kini penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 alias UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Keduanya kami tetapkan tersangka (delik) membawa sajam tanpa izin. Tersangka Eko kami juga kembangkan penyidikannya karena dia juga DPO kasus curras (pencurian dengan kekerasan),” sambungnya.

Sementara tersangka Fajar mengatakan sudah 6 bulan terakhir bersama Eko menjadi Pak Ogah di flyover Jatingaleh.

Biasanya mereka mendapatkan shift sore mulai sekitar pukul 15.00 WIB sampai 17.00 WIB dengan pendapatan sekitar Rp100 ribu.

“Saat kejadian, kami dikejar. Saya lari, dia (Eko) malah jalan (kemudian tertangkap),” kata tersangka Fajar.

Sementara Eko beralasan hendak mencuri kayu itu karena ada salah satu temannya butuh beberapa kayu untuk merenovasi rumah karena hendak roboh.

“Di sana (TKP) ada rumah sedang direnovasi, saya tahunya kayu-kayu jati itu sudah tidak terpakai,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang.

Sementara perihal mereka membawa sajam, Eko mengaku untuk berjaga-jaga.

“Karena teman saya (tersangka Fajar) sebelumnya pernah dibacok di situ (flyover Jatingaleh),” dalihnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2647 seconds (0.1#10.140)