Ini Tampang Satpam Basarnas Mamuju yang Tikam Rekannya 32 Kali

Selasa, 26 Desember 2023 - 14:17 WIB
loading...
A A A
Akibat perbuatannya, R terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, viral video rekaman kamera pengawas seorang pria menikam berkali-kali korbannya.

Terungkap video pembunuhan tersebut terjadi di Halaman Kantor Basarnas Mamuju pada Minggu (24/12/2023), sekitar pukul 15.08 Wita yang melibatkan2 satpam setempat.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2311 seconds (0.1#10.140)