Ini Tampang Satpam Basarnas Mamuju yang Tikam Rekannya 32 Kali

Selasa, 26 Desember 2023 - 14:17 WIB
loading...
Ini Tampang Satpam Basarnas Mamuju yang Tikam Rekannya 32 Kali
Polres Mamuju menangkap tersangka berinisial R, Satpam Basarnas Mamuju yang membunuh rekan kerjanya dengan 32 kali tikaman. Foto/Ist
A A A
MAMUJU - Polres Mamuju langsung bergerak cepat setelah mendapat laporan pembunuhan sadis di halaman Kantor Basarnas Mamuju, Sulbar, Minggu (24/12/2023) lalu. Pelaku menikam korban 32 kali dengan pisau hingga tewas bersimbah darah.

Pembunuhan sadis itu melibatkan satpam di kantor Basarnas Mamuju Sulbar berinisial R (23) sebagai pelaku dan rekan kerjanya bernama Zulkarnain (47) yang menjadi korban.



"Langsung diamankan kemarin 2 jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap di Salugata, Mamuju Tengah. Dia kabur ke rumah keluarganya," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Pol Herman Basir, saat dihubungi via telepon, Senin (25/12/2023).



Herman mengatakan, pelaku pembunuhan di halaman Kantor Basarnas Mamuju telah ditangkap di Kabupaten Mamuju Tengah tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia mengungkapkan usai melakukan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, R kabur ke rumah keluarganya di Salugata, Mamuju Tengah.

Herman menjelaskan ada dua motif pelaku hingga menikam korban sampai 32 kali. Motif pertama karena sakit hati.


Menurutnya, umur korban dengan pelaku terpaut 20 tahun.

"Sehingga korban menganggap dirinya sebagai orang tua, jadi kalau dia tegur ini si pelaku tidak ada semacam batasan seperti itu," ujarnya.

“Jadi pelaku sakit hati karena sering disuruh-suruh oleh korban baik itu secara pribadi, maupun kedinasan," sambungnya.

Motif kedua, pelaku tersinggung ditegur saat terlambat 30 menit kembali ke kantor setelah jam istirahat. Herman menjelaskan saat jam istirahat, pelaku pulang ke rumah untuk makan.

"Kemarin pelaku terlambat cuma sedikit pada saat pulang makan, langsung ditegur oleh korban dan dilaporkan ke pimpinan atasannya," imbuhnya.

Terkait kronologi pembunuhan, Herman menjelaskan saat itu korban dan pelaku sedang bertugas.

Pada saat jam istirahat pelaku pulang ke rumah dan terlambat 30 menit kembali ke kantor.

"Langsung ditegur oleh korban dan ditanya oleh korban kenapa sampai terlambat. Tanpa menerima alasan, korban marah ke pelaku dan akhirnya juga sebelumnya dia korban sudah melaporkan ke atasnya bahwa ini setiap hari setiap pulang istirahat selalu terlambat padahal, baru kemarin dia (pelaku) terlambat," kata dia.

Usai dimarahi oleh korban, pelaku selanjutnya kembali ke posnya untuk mengambil pisau yang disimpan di tasnya. Sementara korban, berada di halaman Kantor Basarnas Mamuju sedang bermain gitar.

"Jadi mungkin pelaku saat berada di pos, mungkin dia sudah pertimbangkan segala macam, mungkin juga emosi sudah memuncak dan tak terkendali. Langsung tiba-tiba mendatangi korban diam-diam dan langsung tikam lehernya," bebernya.

Meski korban langsung roboh dan tak berdaya, pelaku tak menghentikan tindakannya menikam korban. Diperkirakan, setidaknya pelaku menikam korban sebanyak 32.

"Pada saat tikam lehernya, korban langsung jatuh di tanah dan dia hantam (tikaman) korban berkali-kali. Diperkirakan sekitar 32 tusukan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, R terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, viral video rekaman kamera pengawas seorang pria menikam berkali-kali korbannya.

Terungkap video pembunuhan tersebut terjadi di Halaman Kantor Basarnas Mamuju pada Minggu (24/12/2023), sekitar pukul 15.08 Wita yang melibatkan2 satpam setempat.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2321 seconds (0.1#10.140)