88.900 Calon TKI Tak Bisa Berangkat, Ini Penjelasan Kemenaker

Senin, 10 Agustus 2020 - 09:52 WIB
loading...
88.900 Calon TKI Tak Bisa Berangkat, Ini Penjelasan Kemenaker
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Sekitar 88.900 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau tenaga kerja Indonesia hingga kini tersendat berangkat ke negara tujuan. Hingga kini, pemerintah masih belum memperkenankan mereka berangkat lantaran pandemi COVID-19.

Menanggapi hal ini, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziyah, menyebut, pemerintah menunda keberangkatan tersebut karena untuk perlindungan CPMI. Hal itu karena negara penerima CPMI belum membuka untuk warga negara asing.

"Kita buka bertahap dimulai dari yang hijau dan oranye. Sekarang kan banyak yang merah. Ga ada kepentingan negara menunda CPMI berangkat, karena sebenarnya rugi tapi karena ini untuk perlindungan," ujar Ida, Minggu (9/8/2020).

(Baca juga: Pemerintah Kembali Serahkan Revisi RUU Cipta Kerja, Tunggu Pengesahan DPR )

Kendati begitu, kata dia, CPMI yang berangkat wajib melakukan tes PCR Covid-19 di dalam negeri sebelum berangkat. Kemudian, mereka akan di karantina 14 hari. Setelah datang ke negara penempatan, CPMI kembali wajib melakukan tes PCR dan dikarantina 14 hari.

"Kami minta, tesnya di tanggung oleh pemerintah. Karena kami minta tak ada beban baru," katanya. (Baca juga: Ini Kronologi Laka Maut Tol Cipali 8 Tewas, 1 Luka Berat dan 14 Luka Ringan )

Saat ini, kata Ida, tantangan, CPMI tak bisa pergi melalui calo-calo. Tapi, harus melalui lembaga resmi. Karena, mereka harus ada peningkatan kompetensi yang bebannya ada pada pemerintah.

"Sebelum COVID-19, kami sudah meminta ke Menkeu agar mengalokasikan anggaran untuk peningkatan CPMI dari program kartu prakerja. Kami juga minta, daerah harus ada kontribusi juga," jelas dia.

Data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), terdapat 88.973 calon PMI (CPMI) yang ditunda keberangkatannya karena pandemi. Untuk itu, BP2MI akan memprioritaskan keberangkatan para pekerja yang memenuhi tiga kriteria.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan, tiga kriteria, yakni sudah terdaftar di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), yang ditempatkan oleh perusahaan penempatan berizin, dan sudah memiliki visa kerja. Kriteria ini termuat dalam edaran terkait dengan pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

BP2MI menerbitkan edaran terkait dengan pelaksanaan penempatan PMI dalam masa adaptasi kebiasaan baru guna memastikan prosesnya dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1394 seconds (0.1#10.140)