88.900 Calon TKI Tak Bisa Berangkat, Ini Penjelasan Kemenaker
Senin, 10 Agustus 2020 - 09:52 WIB
loading...
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah.Foto/dok
A
A
A
BANDUNG - Sekitar 88.900 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau tenaga kerja Indonesia hingga kini tersendat berangkat ke negara tujuan. Hingga kini, pemerintah masih belum memperkenankan mereka berangkat lantaran pandemi COVID-19.
Menanggapi hal ini, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziyah, menyebut, pemerintah menunda keberangkatan tersebut karena untuk perlindungan CPMI. Hal itu karena negara penerima CPMI belum membuka untuk warga negara asing.
"Kita buka bertahap dimulai dari yang hijau dan oranye. Sekarang kan banyak yang merah. Ga ada kepentingan negara menunda CPMI berangkat, karena sebenarnya rugi tapi karena ini untuk perlindungan," ujar Ida, Minggu (9/8/2020).
(Baca juga: Pemerintah Kembali Serahkan Revisi RUU Cipta Kerja, Tunggu Pengesahan DPR )
Kendati begitu, kata dia, CPMI yang berangkat wajib melakukan tes PCR Covid-19 di dalam negeri sebelum berangkat. Kemudian, mereka akan di karantina 14 hari. Setelah datang ke negara penempatan, CPMI kembali wajib melakukan tes PCR dan dikarantina 14 hari.
"Kami minta, tesnya di tanggung oleh pemerintah. Karena kami minta tak ada beban baru," katanya. (Baca juga: Ini Kronologi Laka Maut Tol Cipali 8 Tewas, 1 Luka Berat dan 14 Luka Ringan )
Saat ini, kata Ida, tantangan, CPMI tak bisa pergi melalui calo-calo. Tapi, harus melalui lembaga resmi. Karena, mereka harus ada peningkatan kompetensi yang bebannya ada pada pemerintah.
Menanggapi hal ini, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziyah, menyebut, pemerintah menunda keberangkatan tersebut karena untuk perlindungan CPMI. Hal itu karena negara penerima CPMI belum membuka untuk warga negara asing.
"Kita buka bertahap dimulai dari yang hijau dan oranye. Sekarang kan banyak yang merah. Ga ada kepentingan negara menunda CPMI berangkat, karena sebenarnya rugi tapi karena ini untuk perlindungan," ujar Ida, Minggu (9/8/2020).
(Baca juga: Pemerintah Kembali Serahkan Revisi RUU Cipta Kerja, Tunggu Pengesahan DPR )
Kendati begitu, kata dia, CPMI yang berangkat wajib melakukan tes PCR Covid-19 di dalam negeri sebelum berangkat. Kemudian, mereka akan di karantina 14 hari. Setelah datang ke negara penempatan, CPMI kembali wajib melakukan tes PCR dan dikarantina 14 hari.
"Kami minta, tesnya di tanggung oleh pemerintah. Karena kami minta tak ada beban baru," katanya. (Baca juga: Ini Kronologi Laka Maut Tol Cipali 8 Tewas, 1 Luka Berat dan 14 Luka Ringan )
Saat ini, kata Ida, tantangan, CPMI tak bisa pergi melalui calo-calo. Tapi, harus melalui lembaga resmi. Karena, mereka harus ada peningkatan kompetensi yang bebannya ada pada pemerintah.
Lihat Juga :