Polres Indramayu Sita 2,1 Ton BBM Ilegal

Jum'at, 09 Februari 2018 - 09:33 WIB
Polres Indramayu Sita 2,1 Ton BBM Ilegal
Polres Indramayu Sita 2,1 Ton BBM Ilegal
A A A
INDRAMAYU - Petugas Satreskrim Polres Indramayu menyita sebanyak 2,1 ton bahan bakar minyak ilegal jenis premium saat hendak dijual kembali ke pemilik pompa bensin mini dengan harga lebih mahal. Polisi juga menangkap pelaku yang menjual bbm tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat UU Migas dan ditahan di sel Polres Indramayu. Sedangkan bahan bakar minyak jenis premium dan dua unit mobil pick up yang digunakan pelaku diamankan oleh petugas kepolisian sebagai barang bukti,” kata Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin, Jumat (9/2/2018)

Kapolres menjelaskan, bbm jenis premium ini diperoleh para pelaku dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Para pelaku membeli dengan menggunakan jeriken, selanjutnya dijual kembali ke pemilik pom mini di wilayah Indramayu Barat.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5596 seconds (0.1#10.140)