Hari Ini, Polisi Gelar Perkara Kecelakaan Maut Tol Cipali yang Tewaskan 12 Orang
loading...
A
A
A
PURWAKARTA - Polda Jabar hari ini akan melakukan gelar perkara kasus kecelakaan maut bus yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali tepatnya di KM 73, Kabupaten Purwakarta.
Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Jabar AKBP Wira mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut. Gelar dilakukan untuk mengetahui apakah peristiwa kecelakaan tersebut dapat masuk ke tahap penyidikan atau tidak.
“Nanti, kita sudah lakukan pemeriksaan, laksanakan olah TKP secara komperhensif, nanti kita akan lakukan gelar awal untuk menaikan status dari penyidikan menjadi penyidikan dan kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka,” kata Wira, Sabtu (16/12/2023).
Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di antaranya sopir, kernet, penumpang selamat yang dapat dimintai keterangan. Gelar perkara nantinya bakal dipimpin laksung oleh pimpinan Direktur Lalu Lantas Polda Jawa Barat.
Dia mengatakan dalam gelar perkara nantinya belum dapat dipastika. Apakah akan langsung menetapakn sopir sebagai tersangka atau tidak. Gelar perkara akan mengutakan pada status perkara masuk dalam tindak pidana atau tidak.
”Belum bisa (gelar penetapan tersangka), nanti kita lakukan untuk memperjelas dulu perkara kemudian baru akan kita lakukan gelar perkara untuk tahap selanjutnya,” jelasnya.
Dalam peristiwa tersebut dari 18 penumpang sebanyak 12 orang ditanyakan meninggal dunia. Para korban telah teridentivikasi dan telah dibawa pulang oleh keluarga untuk dimakamkan.
”Betul 12 orang sudah semua diambil oleh pihak keluarga untuk dibawa ke daerah masing-masing kemudian tinggal beberapa yang masih memerlukan perawatan intensif saja ada di rumah sakit,” jelasnya.
Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Jabar AKBP Wira mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut. Gelar dilakukan untuk mengetahui apakah peristiwa kecelakaan tersebut dapat masuk ke tahap penyidikan atau tidak.
“Nanti, kita sudah lakukan pemeriksaan, laksanakan olah TKP secara komperhensif, nanti kita akan lakukan gelar awal untuk menaikan status dari penyidikan menjadi penyidikan dan kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka,” kata Wira, Sabtu (16/12/2023).
Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di antaranya sopir, kernet, penumpang selamat yang dapat dimintai keterangan. Gelar perkara nantinya bakal dipimpin laksung oleh pimpinan Direktur Lalu Lantas Polda Jawa Barat.
Dia mengatakan dalam gelar perkara nantinya belum dapat dipastika. Apakah akan langsung menetapakn sopir sebagai tersangka atau tidak. Gelar perkara akan mengutakan pada status perkara masuk dalam tindak pidana atau tidak.
”Belum bisa (gelar penetapan tersangka), nanti kita lakukan untuk memperjelas dulu perkara kemudian baru akan kita lakukan gelar perkara untuk tahap selanjutnya,” jelasnya.
Dalam peristiwa tersebut dari 18 penumpang sebanyak 12 orang ditanyakan meninggal dunia. Para korban telah teridentivikasi dan telah dibawa pulang oleh keluarga untuk dimakamkan.
”Betul 12 orang sudah semua diambil oleh pihak keluarga untuk dibawa ke daerah masing-masing kemudian tinggal beberapa yang masih memerlukan perawatan intensif saja ada di rumah sakit,” jelasnya.
(ams)