Hari Ini, Polisi Gelar Perkara Kecelakaan Maut Tol Cipali yang Tewaskan 12 Orang
Sabtu, 16 Desember 2023 - 10:33 WIB
loading...
Sebanyak 12 penumpang tewas dalam kecelakaan maut bus Handoyo di jalan tol Cipali Km 72, Purwakarta, Jawa Barat. Sepuluh korban sudah diketahui identitasnya. Foto/MPI/Didin Jalaludin
A
A
A
PURWAKARTA - Polda Jabar hari ini akan melakukan gelar perkara kasus kecelakaan maut bus yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali tepatnya di KM 73, Kabupaten Purwakarta.
Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Jabar AKBP Wira mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut. Gelar dilakukan untuk mengetahui apakah peristiwa kecelakaan tersebut dapat masuk ke tahap penyidikan atau tidak.
“Nanti, kita sudah lakukan pemeriksaan, laksanakan olah TKP secara komperhensif, nanti kita akan lakukan gelar awal untuk menaikan status dari penyidikan menjadi penyidikan dan kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka,” kata Wira, Sabtu (16/12/2023).
Baca Juga: Bus Tabrak Pembatas Jalan Tol Cipali Purwakarta, 12 Penumpang Tewas
Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di antaranya sopir, kernet, penumpang selamat yang dapat dimintai keterangan. Gelar perkara nantinya bakal dipimpin laksung oleh pimpinan Direktur Lalu Lantas Polda Jawa Barat.
Dia mengatakan dalam gelar perkara nantinya belum dapat dipastika. Apakah akan langsung menetapakn sopir sebagai tersangka atau tidak. Gelar perkara akan mengutakan pada status perkara masuk dalam tindak pidana atau tidak.
Baca Juga: Identitas 12 Korban Tewas Akibat Bus Handoyo Terguling di Tol Cipali Purwakarta
Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Jabar AKBP Wira mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut. Gelar dilakukan untuk mengetahui apakah peristiwa kecelakaan tersebut dapat masuk ke tahap penyidikan atau tidak.
“Nanti, kita sudah lakukan pemeriksaan, laksanakan olah TKP secara komperhensif, nanti kita akan lakukan gelar awal untuk menaikan status dari penyidikan menjadi penyidikan dan kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka,” kata Wira, Sabtu (16/12/2023).
Baca Juga: Bus Tabrak Pembatas Jalan Tol Cipali Purwakarta, 12 Penumpang Tewas
Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di antaranya sopir, kernet, penumpang selamat yang dapat dimintai keterangan. Gelar perkara nantinya bakal dipimpin laksung oleh pimpinan Direktur Lalu Lantas Polda Jawa Barat.
Dia mengatakan dalam gelar perkara nantinya belum dapat dipastika. Apakah akan langsung menetapakn sopir sebagai tersangka atau tidak. Gelar perkara akan mengutakan pada status perkara masuk dalam tindak pidana atau tidak.
Baca Juga: Identitas 12 Korban Tewas Akibat Bus Handoyo Terguling di Tol Cipali Purwakarta
Lihat Juga :