Kasus Pembunuhan di Comal Pemalang Terungkap, Dalangnya Anak Kandung

Jum'at, 08 Desember 2023 - 11:00 WIB
loading...
A A A
Setelah AN berhasil memasuki rumah korban, Selasa (28/11) dini hari. AN mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar. Kemudian AN melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban, namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan.

Sehingga AN kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali. Selanjutnya tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.



“Tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang R 400 ribu di dalam jok motor korban,” ujarnya.

Tersangka AN dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

MB dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP.
(ams)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2081 seconds (0.1#10.140)