Siska Jadi Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay, Duitnya Buat Beli Kripto

Kamis, 30 November 2023 - 13:22 WIB
loading...
Siska Jadi Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay, Duitnya Buat Beli Kripto
Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap RE alias VE alias Siska (40), yang ditetapkan sebaga tersangka penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap RE alias VE alias Siska (40), yang ditetapkan sebaga tersangka penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Perempuan asal Sleman ini telah meraup keuntungan puluhan juta dari tiga orang korban.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio menjelaskan, pelaku yang mengaku pengangguran ini telah menipu 3 orang korban dengan kerugian mencapai Rp50 juta.



"Tiket yang dijanjikan itu 8-10 buah," kata Probo Satrio, Kamis (30/11/2023).

Penangkapan pelaku bermula ketika tanggal 17 November 2023 yang lalu salah satu korban bernama Destiana Mutiara Putri datang ke Ma Polresta Yogyakarta untuk melaporkan aksi penipuan yang dilakukan pelaku.



Tempat kejadian perkara (TKP) ada di jalan Iromejan No 667, Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2023 sekitar jam 11.00 Wib di Jalan Iromejan No 667, Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta korban dihubungi oleh pelaku. Saat itu korban ditawari tiket konser Coldplay yang digelar pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 di Jakarta. Pelaku mengaku kenal dengan penyelenggara konser.



Saat itu, pelaku menawarkan kepada para korban bahwa pelaku bisa mencarikan tiket konser Coldplay dengan harga bervariasi sesuai dengan tempat duduknya mulai dari harga Rp2.100.000 untuk Kategori 5 dan Rp3.900.000, untuk Kategori 3 sampai dengan Rp5.900.000,untuk tempat duduk baris ke 14.

"Kemudian setelah para korban memesan sejumlah tiket, pelaku lalu meminta pembayaran pembelian tiket konser Coldplay tersebut untuk ditransfer ke rekening atas nama pelaku," papar dia.

Kemudian pada bulan Juni 2023 pelaku menjanjikan bahwa tiketnya dapat diterima dalam waktu dekat. Tetapi pelaku menyampaikan bahwa kursi untuk menonton konser tidak bisa bersebelahan dan untuk jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan.

Selanjutnya para korban berubah pikiran dan ingin membatalkan pemesanan tiket tersebut.

Lalu antara korban dan pelaku menyepakati untuk pengembalian/refund uang pembayaran tiket tersebut. Ketika para korban menanyakan terkait refund uang pembayaran tiket tersebut, pelaku selalu menjawab dengan alasan uang dari promotor belum diterima oleh pelaku.

"Kemudian pelaku memberikan nomor handphone Sisca yang mengaku sebagai teman dekat pelaku yang bekerja sebagai event organizer yang membantu pelaku mencarikan tiket," tambahnya.

Sisca merupakan karakter fiktif yang diperankan oleh pelaku itu sendiri. Ketika para korban menghubungi nomor HP Sisca, yang mengoperasikan HP tersebut adalah pelaku sendiri dan selalu beralasan bilang bahwa dirinya sedang sakit dan belum bisa mengembalikan refund uang pembayaran tiket.

"Kemudian hingga pada saat korban melaporkan terkait hal tersebut pada hari Jumat 17 November 2023, korban belum mendapatkan pengembalian uang refund tiket tersebut dari pelaku. Sehingga korban melaporkan ke polisi," ungkapnya.

Usaimenerima laporan polisi dari korban dan selanjutnya petugas Unit 5 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Petugas unit 5 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta pada hari Senin tanggal 27 November 2023 melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakan Jalan Sido Mukti, Dusun Jetis Baran, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

"untuk selanjutnya dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Yogyakarta guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan diketahui jika uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang dan untuk trading mata uang kripto," Paparnya.

Terhadap Tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2075 seconds (0.1#10.140)