Imigrasi Lampung Ringkus 10 WNA Asal Nigeria dan 1 WNI, Terkait Penipuan Love Scamming
loading...
A
A
A
LAMPUNG TIMUR - Sebanyak 10 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan 1 perempuan WNI diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda di Kabupaten Lampung Timur.
Ke-11 orang tersebut diciduk petugas Imigrasi di sebuah rumah toko (Ruko) terletak di Desa Kariyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, pada 26 Juli 2024.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Lampung Sorta Delima Tobing membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya, ada 10 WNA Negeri dan satu perempuan WNI dilakukan penindakan dan pengamanan oleh petugas Imigran kami," ujar Sorta, Rabu (31/7/2024).
Sorta menuturkan, para WNA dan satu WNI tersebut ditangkap terkait kegiatan love scamming atau praktik penipuan modus romansa percintaan yang menjaring para korban wanita.
"Penipuan love scamming, rincinya besok kita sampaikan dalam press release," ucapnya.
Sorta menyebutkan, ke-10 WNA Nigeria yang diamankan tersebut berjenis kelamin laki-laki dan satu WNI merupakan perempuan.
"Perempuan WNI ini istilahnya induk semang, atau dia yang memfasilitasi rumah 10 WNA Nigeria," ucapnya.
Disinggung terkait detail praktik love scamming dimaksud, Sorta menyampaikan, pihaknya juga sampai saat ini masih berkoordinasi dengan petugas Imigrasi yang melakukan penindakan tersebut.
Setelah penindakan tersebut, Sorta menambahkan, para WNA Nigeria dan WNI perempuan itu sedang dimintai keterangan dan dititipkan penahanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung.
"Ada di ruang tahanan Imigrasi Kemenkumham Bandar Lampung, kami juga saat ini masih menunggu konfirmasi dan kordinasi dari kedutaan Nigeria," pungkasnya.
Ke-11 orang tersebut diciduk petugas Imigrasi di sebuah rumah toko (Ruko) terletak di Desa Kariyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, pada 26 Juli 2024.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Lampung Sorta Delima Tobing membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya, ada 10 WNA Negeri dan satu perempuan WNI dilakukan penindakan dan pengamanan oleh petugas Imigran kami," ujar Sorta, Rabu (31/7/2024).
Sorta menuturkan, para WNA dan satu WNI tersebut ditangkap terkait kegiatan love scamming atau praktik penipuan modus romansa percintaan yang menjaring para korban wanita.
"Penipuan love scamming, rincinya besok kita sampaikan dalam press release," ucapnya.
Sorta menyebutkan, ke-10 WNA Nigeria yang diamankan tersebut berjenis kelamin laki-laki dan satu WNI merupakan perempuan.
"Perempuan WNI ini istilahnya induk semang, atau dia yang memfasilitasi rumah 10 WNA Nigeria," ucapnya.
Disinggung terkait detail praktik love scamming dimaksud, Sorta menyampaikan, pihaknya juga sampai saat ini masih berkoordinasi dengan petugas Imigrasi yang melakukan penindakan tersebut.
Setelah penindakan tersebut, Sorta menambahkan, para WNA Nigeria dan WNI perempuan itu sedang dimintai keterangan dan dititipkan penahanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung.
"Ada di ruang tahanan Imigrasi Kemenkumham Bandar Lampung, kami juga saat ini masih menunggu konfirmasi dan kordinasi dari kedutaan Nigeria," pungkasnya.
(wib)