Direkam Warga, Ulah Kakek Cabuli Bocah Tetangganya Terbongkar

Kamis, 30 April 2020 - 14:07 WIB
loading...
Direkam Warga, Ulah...
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudi saat menjelaskan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka BS terhadap bocah tetangganya sendiri. Foto/iNews TV/Eris Utomo
A A A
BANYUWANGI - BS (64), seorang kakek di Blimbingsari, Banyuwangi , Jawa Timur ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli IS (10), tetangganya, Kamis (30/4/2020). Ulah bejat pelaku terbongkar karena aksinya sempat direkam oleh warga.

Tersangka diduga telah mencabuli korban sebanyak 2 kali di sebuah pos keamanan tambak udang yang sepi di daerah Bomo, Blimbingsari, Banyuwangi. Kelakuan bejat kakek yang tak lain adalah tetangga korban itu terbongkar setelah diketahui warga dan merekam peristiwa tersebut. (Baca juga: Mau Melahirkan, Ibu Hamil Ditolak RS-Bidan dan Harus Jalan Kaki 5 Km)

Setelah ditangkap, kakek yang telah memiliki 4 cucu ini digelandang petugas setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudi menjelaskan,Di hadapan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan bejat terhadap korban IS sebanyak 2 kali. (Baca juga: Dampak COVID-19, Warga Woedoa NTT Makan Ubi Hutan Beracun)

Perbuatan tak senonoh yang pertama dilakukan di kamar tersangka. Usai mencabuli, tersangka memberi uang Rp2.000 kepada korban untuk membeli es. Beberapa waktu kemudian, perbuatan bejat itu dilakukan lagi terhadap korban di sebuah pos keamanan tambak yang berada tidak jauh dari rumah tersangka.

Tersangka mengelabui korban dengan berpura-pura mengajak jalan-jalan di pematang tambak udang. Selanjutnya korban diajak mampir ke pos keamanan dan dicabuli. Seorang warga yang mengetahui perbuatan tersangka lantas merekam aksi bejat tersebut.

Barang bukti video rekaman yang telah disalin ke dalam CD itu langsung dilaporkan kepada orang tua korban. Saat ditanya oleh orang tua korban, tersangka yang awalnya tak mengkui perbuatannya akhirnya tak bisa mengelak. Namun tersangka berusaha merayu untuk berdamai dengan memberika uang Rp6 juta. Selanjutnya orang tua korban melaporkannya ke polisi. "Kini uang Rp6 juta dan rekaman video telah diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1709 seconds (0.1#10.140)