Ditolak Warga, Penertiban Lahan Milik PT KAI di Lampung Nyaris Bentrok
loading...
A
A
A
"Adapun pengajuan gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Lampung dengan Nomor Perkara 19/G/2020/PTUN.BL dengan Status Perkara Berkekuatan Hukum Tetap (Inckraht)," jelasnya.
Zaki melanjutkan, atas pengajuan gugatan tersebut, PTUN Provinsi Lampung membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3/Sd tahun 1968 sesuai hasil putusan atas perkara No: 19/G/2020/PTUN.BL tanggal 30 November 2020 yang dimenangkan KAI.
Zaki mengungkapkan, dalam upaya penertiban, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pendekatan dan prosedural sejak tahun 2019.
"Jadi dari tahun 2019 Kami telah melakukan sosialisasi kepada penghuni aset perusahaan yang berada di Jalan Rambutan tersebut," tutur Zaki.
Bahkan, lanjut dia, KAI juga telah memberikan surat peringatan (SP) hingga tiga kali pada Maret 2020 sampai Februari 2022, namun karena kondisi waktu itu sedang Pandemi COVID-19 maka upaya penertiban belum diizinkan.
“Selanjutnya pada Juli, September dan November 2023, KAI kembali mengirimkan SP, tetapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari penghuni rumah untuk mengosongkan lahan tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut Zaki menegaskan, KAI melakukan penertiban aset tersebut sesuai prosedur yang berlaku, mengedepankan pendekatan humanis serta didampingi aparat kewilayahan, TNI dan Polri.
“KAI Divre IV Tanjungkarang sampai saat ini terus melakukan berbagai upaya pengamanan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang ingin melakukan perampasan. Hal ini merupakan wujud komitmen KAI menjaga aset negara yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan bangsa serta memberikan kontribusi untuk Indonesia,” pungkasnya.
Zaki melanjutkan, atas pengajuan gugatan tersebut, PTUN Provinsi Lampung membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3/Sd tahun 1968 sesuai hasil putusan atas perkara No: 19/G/2020/PTUN.BL tanggal 30 November 2020 yang dimenangkan KAI.
Zaki mengungkapkan, dalam upaya penertiban, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pendekatan dan prosedural sejak tahun 2019.
"Jadi dari tahun 2019 Kami telah melakukan sosialisasi kepada penghuni aset perusahaan yang berada di Jalan Rambutan tersebut," tutur Zaki.
Bahkan, lanjut dia, KAI juga telah memberikan surat peringatan (SP) hingga tiga kali pada Maret 2020 sampai Februari 2022, namun karena kondisi waktu itu sedang Pandemi COVID-19 maka upaya penertiban belum diizinkan.
“Selanjutnya pada Juli, September dan November 2023, KAI kembali mengirimkan SP, tetapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari penghuni rumah untuk mengosongkan lahan tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut Zaki menegaskan, KAI melakukan penertiban aset tersebut sesuai prosedur yang berlaku, mengedepankan pendekatan humanis serta didampingi aparat kewilayahan, TNI dan Polri.
“KAI Divre IV Tanjungkarang sampai saat ini terus melakukan berbagai upaya pengamanan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang ingin melakukan perampasan. Hal ini merupakan wujud komitmen KAI menjaga aset negara yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan bangsa serta memberikan kontribusi untuk Indonesia,” pungkasnya.
(hri)