Ditolak Warga, Penertiban Lahan Milik PT KAI di Lampung Nyaris Bentrok

Selasa, 28 November 2023 - 15:17 WIB
loading...
Ditolak Warga, Penertiban...
PT KAI Divre IV Tanjungkarang menertibkan aset negara seluas 1.460 meter persegi di Jalan Rambutan Ujung, kota Bandarlampung, Selasa (28/11/2023). Foto/Ira Widyanti
A A A
BANDARLAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang menertibkan aset negara seluas 1.460 meter persegi di Jalan Rambutan Ujung, Kota Bandarlampung , Selasa (28/11/2023).

Proses penertiban lahan milik PT KAI tersebut mendapatkan penolakan dari pemilik rumah yang berdiri di atas lahan tersebut.

Berdasarkan pantauan, sejumlah warga tampak menantang dan mengusir petugas yang melaksanakan eksekusi. Terlihat beberapa wanita berteriak kepada petugas. Warga mengklaim memiliki sertifikat kepemilikan yang sah atas sebuah bangunan yang berdiri di lahan tersebut.

Tak hanya terjadi tarik menarik dengan petugas. Bahkan, salah satu wanita juga sempat terlihat jatuh pingsan di tengah proses penertiban.

Baca Juga: Jambret HP, 2 Remaja di Bandarlampung Diringkus Polisi

Saat dikonfirmasi, Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari membenarkan adanya kegiatan penertiban aset Divre IV Tanjungkarang.

"Penertiban ini dilakukan sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang diamanahkan kepada perusahaan," ujar Zaki, Selasa (28/11).

Zaki menuturkan, dalam proses penertiban ini, KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB) No.187 yang terbit pada tahun 2016, berdasarkan dari grondkaart yang dimiliki PT KAI.

"Dari Grondkaart ini, PT KAI mengajukan diterbitkannya sertifikat pada lahan seluas 1.460 meter persegi. Di mana di atas lahan tersebut berdiri satu rumah dan dua belas kios, yang tidak memiliki sama sekali keterikatan hukum atau berkontrak dengan KAI," kata dia.

Zaki mengungkapkan, berdirinya bangunan di lahan milik KAI itu lantaran tanah tersebut telah disertifikatkan oleh pihak lain. Namun PT KAI mengajukan gugatan pembatalan atas sertifikat tersebut dengan dasar dari sertifikat yang telah dimiliki dan juga dari grondkaart.

"Adapun pengajuan gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Lampung dengan Nomor Perkara 19/G/2020/PTUN.BL dengan Status Perkara Berkekuatan Hukum Tetap (Inckraht)," jelasnya.

Zaki melanjutkan, atas pengajuan gugatan tersebut, PTUN Provinsi Lampung membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3/Sd tahun 1968 sesuai hasil putusan atas perkara No: 19/G/2020/PTUN.BL tanggal 30 November 2020 yang dimenangkan KAI.

Zaki mengungkapkan, dalam upaya penertiban, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pendekatan dan prosedural sejak tahun 2019.

"Jadi dari tahun 2019 Kami telah melakukan sosialisasi kepada penghuni aset perusahaan yang berada di Jalan Rambutan tersebut," tutur Zaki.

Bahkan, lanjut dia, KAI juga telah memberikan surat peringatan (SP) hingga tiga kali pada Maret 2020 sampai Februari 2022, namun karena kondisi waktu itu sedang Pandemi COVID-19 maka upaya penertiban belum diizinkan.

“Selanjutnya pada Juli, September dan November 2023, KAI kembali mengirimkan SP, tetapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari penghuni rumah untuk mengosongkan lahan tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut Zaki menegaskan, KAI melakukan penertiban aset tersebut sesuai prosedur yang berlaku, mengedepankan pendekatan humanis serta didampingi aparat kewilayahan, TNI dan Polri.

“KAI Divre IV Tanjungkarang sampai saat ini terus melakukan berbagai upaya pengamanan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang ingin melakukan perampasan. Hal ini merupakan wujud komitmen KAI menjaga aset negara yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan bangsa serta memberikan kontribusi untuk Indonesia,” pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Viral Aksi Penertiban...
Viral Aksi Penertiban Paksa Pedagang Es Krim di CFD, Satpol PP DKI Jakarta Akhirnya Minta Maaf
Libur Kenaikan Yesus...
Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang Kereta Api Membeludak Tembus 196.302 Orang
Sampaikan Aspirasi,...
Sampaikan Aspirasi, Pekerja PTPN IV di Cot Girek Datangi Kantor Bupati Aceh Utara
Tekan Risiko Kecelakaan,...
Tekan Risiko Kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta Tutup Sejumlah Pelintasan Sebidang Liar
130 Perlintasan Sebidang...
130 Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 1 Jakarta Belum Dijaga
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Inul Daratista Geram...
Inul Daratista Geram Dituding Gila Hormat, Ungkap Alasan Petugas KAI Melayani Sambil Jongkok
Rekrutmen KAI 2026 untuk...
Rekrutmen KAI 2026 untuk Lulusan SMA Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Rekomendasi
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Berita Terkini
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Infografis
Makin Brutal, Israel...
Makin Brutal, Israel Bakar Rumah-rumah Warga di Tepi Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved