Ditolak Warga, Penertiban Lahan Milik PT KAI di Lampung Nyaris Bentrok

Selasa, 28 November 2023 - 15:17 WIB
loading...
Ditolak Warga, Penertiban Lahan Milik PT KAI di Lampung Nyaris Bentrok
PT KAI Divre IV Tanjungkarang menertibkan aset negara seluas 1.460 meter persegi di Jalan Rambutan Ujung, kota Bandarlampung, Selasa (28/11/2023). Foto/Ira Widyanti
A A A
BANDARLAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang menertibkan aset negara seluas 1.460 meter persegi di Jalan Rambutan Ujung, Kota Bandarlampung , Selasa (28/11/2023).

Proses penertiban lahan milik PT KAI tersebut mendapatkan penolakan dari pemilik rumah yang berdiri di atas lahan tersebut.

Berdasarkan pantauan, sejumlah warga tampak menantang dan mengusir petugas yang melaksanakan eksekusi. Terlihat beberapa wanita berteriak kepada petugas. Warga mengklaim memiliki sertifikat kepemilikan yang sah atas sebuah bangunan yang berdiri di lahan tersebut.

Tak hanya terjadi tarik menarik dengan petugas. Bahkan, salah satu wanita juga sempat terlihat jatuh pingsan di tengah proses penertiban.



Saat dikonfirmasi, Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari membenarkan adanya kegiatan penertiban aset Divre IV Tanjungkarang.

"Penertiban ini dilakukan sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang diamanahkan kepada perusahaan," ujar Zaki, Selasa (28/11).

Zaki menuturkan, dalam proses penertiban ini, KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB) No.187 yang terbit pada tahun 2016, berdasarkan dari grondkaart yang dimiliki PT KAI.

"Dari Grondkaart ini, PT KAI mengajukan diterbitkannya sertifikat pada lahan seluas 1.460 meter persegi. Di mana di atas lahan tersebut berdiri satu rumah dan dua belas kios, yang tidak memiliki sama sekali keterikatan hukum atau berkontrak dengan KAI," kata dia.

Zaki mengungkapkan, berdirinya bangunan di lahan milik KAI itu lantaran tanah tersebut telah disertifikatkan oleh pihak lain. Namun PT KAI mengajukan gugatan pembatalan atas sertifikat tersebut dengan dasar dari sertifikat yang telah dimiliki dan juga dari grondkaart.

"Adapun pengajuan gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Lampung dengan Nomor Perkara 19/G/2020/PTUN.BL dengan Status Perkara Berkekuatan Hukum Tetap (Inckraht)," jelasnya.

Zaki melanjutkan, atas pengajuan gugatan tersebut, PTUN Provinsi Lampung membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3/Sd tahun 1968 sesuai hasil putusan atas perkara No: 19/G/2020/PTUN.BL tanggal 30 November 2020 yang dimenangkan KAI.

Zaki mengungkapkan, dalam upaya penertiban, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pendekatan dan prosedural sejak tahun 2019.

"Jadi dari tahun 2019 Kami telah melakukan sosialisasi kepada penghuni aset perusahaan yang berada di Jalan Rambutan tersebut," tutur Zaki.

Bahkan, lanjut dia, KAI juga telah memberikan surat peringatan (SP) hingga tiga kali pada Maret 2020 sampai Februari 2022, namun karena kondisi waktu itu sedang Pandemi COVID-19 maka upaya penertiban belum diizinkan.

“Selanjutnya pada Juli, September dan November 2023, KAI kembali mengirimkan SP, tetapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari penghuni rumah untuk mengosongkan lahan tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut Zaki menegaskan, KAI melakukan penertiban aset tersebut sesuai prosedur yang berlaku, mengedepankan pendekatan humanis serta didampingi aparat kewilayahan, TNI dan Polri.

“KAI Divre IV Tanjungkarang sampai saat ini terus melakukan berbagai upaya pengamanan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang ingin melakukan perampasan. Hal ini merupakan wujud komitmen KAI menjaga aset negara yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan bangsa serta memberikan kontribusi untuk Indonesia,” pungkasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1992 seconds (0.1#10.140)