Ganjar Pranowo Serap Aspirasi Reforma Agraria dari Masyarakat Dayak di Pontianak

Senin, 27 November 2023 - 21:58 WIB
loading...
A A A
"Kalau ini terus-menerus dibiarkan dan tidak ada kebijakan atau regulasi yang harusnya berpihak pada kami, maka kami rasa masa depan anak dan cucu kami akan terancam. Anak cucu kami pasti akan kesulitan karena tidak memiliki lahan," ungkap Cornelius di Pontianak.

Ganjar Pranowo pun menyampaikan bahwa ia sangat senang mendapat masukan dari masyarakat adat, dan berkomitmen untuk mencatat dan menjawab setiap saran dengan seksama. Ganjar meminta agar masalah-masalah tersebut ditulis dan disampaikan sebagai bekal penentuan kebijakan ke depan.

Pentingnya Reforma Agraria


Reforma agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang bertujuan memajukan Indonesia secara inklusif dan meningkatkan kualitas hidup.

Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 menetapkan tiga tujuan utama reforma agraria, yakni menyusun kembali struktur agraria agar lebih adil, menyelesaikan konflik agraria, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat setelah penerapan reforma agraria.

Reforma agraria menyediakan program-program untuk mengatasi permasalahan kemiskinan di masyarakat desa, meningkatkan kemandirian pangan nasional.

Selanjutnya memperbaiki produktivitas tanah, serta memberikan pengakuan hak atas tanah baik secara individu, kepemilikan negara, maupun tanah umum yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Tiga aspek utama dari program ini melibatkan legalisasi aset, redistribusi tanah, dan perhutanan sosial.

Profesi seperti petani dan nelayan memiliki peran sentral dalam penerapan reforma agraria karena mereka sangat penting untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan komoditas dalam sektor pertanian dan perikanan.

Konflik agraria dan sengketa tanah menjadi sumber gesekan yang menghambat efektivitas kegiatan pertanian dan perikanan.

Konflik agraria dapat disebabkan oleh ketidaktepatan dalam hukum dan kebijakan yang mengatur masalah agraria, termasuk pandangan terhadap tanah, status kepemilikan tanah, hak-hak atas tanah, dan metode perolehan hak-hak atas tanah.

Kelambanan dan ketidakadilan dalam penyelesaian sengketa tanah juga dapat menyebabkan konflik, mengakibatkan banyak petani dan nelayan kehilangan pekerjaan mereka dan akhirnya menganggur.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)