Buruh Pabrik di Batam Sebar Video Mesum, Dipicu Sakit Hati Wanita Selingkuhan Tolak Bersetubuh
loading...
A
A
A
BATAM - Video mesum seorang wanita dalam kondisi telanjang, dan tengah asyik bersetubuh, menggemparkan warga Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Video mesum tersebut, beredar luas di media sosial, dan menjadi perbincangan publik.
Penyebar video mesum tersebut, ternyata seorang buruh pabrik yang bekerja di kawasan industri Mukakuning, Kota Batam, berinisial S. Dia dilaporkan wanita berinisial SG ke polisi, karena telah menyebarkan video mesum.
Akibat ulahnya, S yang sudah beristri, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk. Di hadapan polisi, S mengaku terlanjur cinta dan tidak rela berpisah dengan SG yang statusnya merupakan suami orang dan sudah punya anak.
S juga mengakui seluruh perbuatannya, telah berhubungan badan dengan SG dan merekamnya sendiri menggunakan ponselnya. Persetubuhan yang direkam tersebut, dilakukan S dan SG di sejumlah hotel di Kota Batam. "Saya sudah sekitar satu tahun selingkuh dengan SG," tuturnya.
Malu karena video perbuatan mesumnya dengan selingkuhan beredar luas, dan menjadi buah bibir, SG akhirnya melaporkan S ke polisi. Mendapatkan laporan dari S, polisi langsung menangkap S di rumahnya di kawasan Tanjung Piayu, Kota Batam.
Kapolsek Sungai Beduk, AKP Syarifuddin mengatakan, pemeran dalam belasan video mesum tersebut, adalah S dan SG. "Pasangan dalam video mesum tersebut, masing-masing telah memiliki keluarga. SG merupakan staf di perusahaan elektronik, dan sudah memiliki anak yang masih balita," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Syaifuddin mengatakan, motif penyebaran video mesum ini dikarenakan pelaku S tidak terima SG memutuskan hubungan perselingkuhan yang sudah terjalin sejak 1,5 tahun. "Sakit hati dan cemburu, menjadi alasan utama pelaku S menyebarkan video mesum tersebut pada rekan kerja mereka," imbuhnya.
Kini S hanya bisa menyesali perbuatannya, dan harus mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Beduk. Dia dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU No. 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyebar video mesum tersebut, ternyata seorang buruh pabrik yang bekerja di kawasan industri Mukakuning, Kota Batam, berinisial S. Dia dilaporkan wanita berinisial SG ke polisi, karena telah menyebarkan video mesum.
Akibat ulahnya, S yang sudah beristri, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk. Di hadapan polisi, S mengaku terlanjur cinta dan tidak rela berpisah dengan SG yang statusnya merupakan suami orang dan sudah punya anak.
S juga mengakui seluruh perbuatannya, telah berhubungan badan dengan SG dan merekamnya sendiri menggunakan ponselnya. Persetubuhan yang direkam tersebut, dilakukan S dan SG di sejumlah hotel di Kota Batam. "Saya sudah sekitar satu tahun selingkuh dengan SG," tuturnya.
Malu karena video perbuatan mesumnya dengan selingkuhan beredar luas, dan menjadi buah bibir, SG akhirnya melaporkan S ke polisi. Mendapatkan laporan dari S, polisi langsung menangkap S di rumahnya di kawasan Tanjung Piayu, Kota Batam.
Kapolsek Sungai Beduk, AKP Syarifuddin mengatakan, pemeran dalam belasan video mesum tersebut, adalah S dan SG. "Pasangan dalam video mesum tersebut, masing-masing telah memiliki keluarga. SG merupakan staf di perusahaan elektronik, dan sudah memiliki anak yang masih balita," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Syaifuddin mengatakan, motif penyebaran video mesum ini dikarenakan pelaku S tidak terima SG memutuskan hubungan perselingkuhan yang sudah terjalin sejak 1,5 tahun. "Sakit hati dan cemburu, menjadi alasan utama pelaku S menyebarkan video mesum tersebut pada rekan kerja mereka," imbuhnya.
Kini S hanya bisa menyesali perbuatannya, dan harus mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Beduk. Dia dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU No. 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(eyt)