Viral! Penumpang Pesawat Rute Batam-Surabaya Merokok saat Penerbangan

Jum'at, 24 November 2023 - 08:51 WIB
loading...
Viral! Penumpang Pesawat Rute Batam-Surabaya Merokok saat Penerbangan
Seorang penumpang pesawat Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya, ditangkap petugas karena kedapatan merokok di dalam pesawat pada Sabtu (18/11/2023). Foto/Tangkapan Layar Akun X @Pai_C1
A A A
BATAM - Sebuah video penumpang pesawat ditangkap petugas, gara-gara merokok saat berada di dalam penerbangan, viral di media sosial. Peristiwa tersebut, terjadi pada Sabtu (18/11/2023) di pesawat Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya.



Video penangkapan penumpang yang merokok di pesawat itu, salah satunya diunggah pemilik akun X @Pai_C1. Dalam unggahannya, dia juga menyertakan keterangan: "Bikin gaduh satu pesawat... Ada penumpang diduga merokok di dalam pesawat penerbangan Batam menuju Surabaya... Biasa numpak Eka...??".



Dalam video tersebut, juga terdengar suara seorang pria yang diduga sebagai perekam video yang mengatakan: "Kok iso lho. Susul ae. Kok ono penerbangan ngerokok. Wo arek iko lho ireng. Kok iso rokokan. Kenek dendo kon wes. Diilokne wong sakmene akehe kon. Gak bahaya ta (Kok bisa lho. Jemput saja. Kok ada penerbangan merokok. Wo anak itu lho (baju) hitam). Kok bisa merokok. Kena denda kamu. Dimaki orang banyak kamu. Tidak bahaya ta),".



Unggahan video tersebut, juga mendapatkan banyak komentar negatif dan bertanya-tanya dari para pengguna media sosial X. Salah satunya dari pemilik akun X @liewandie yang berkomentar: "Kenapa rokok bisa lolos body check di Bandara? Berarti petugas Avsec nya juga salah,".

Komentar lain datang dari pemilik akun X @pamungkasbudhi: "naik eka pun juga dilarang merokok mas pai,". Sementara pemilik akun X @PilipiUser mengatakan: "kok bisa nyalain rokok di dalam pesawat? berarti korek apinya lolos dari pengecekan dong?,".



Dalam peberbangan pesawat komersial, memang dilarang keras merokok karena sangat membahayakan. Hal ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 UU No. 1/2009 tentang penerbangan. Bahkan, menurut aturan ini penumpang yang merokok saat penerbangan, bisa dikenai hukuman lima tahun penjara, dan denda Rp2,5 miliar.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1131 seconds (0.1#10.140)