Waduh! Pelajar di Pasuruan Jual Ratusan Video Porno Anak-anak
loading...
A
A
A
SURABAYA - Seorang pelajar berinisial JT (18) warga Pasuruan, Jatim, dibekuk Ditreskrimsus Polda Jatim, usai kedapatan menjual ratusan video porno anak-anak. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan video porno anak-anak yang disimpan dalam 39 folder.
Video porno anak-anak itu, dijual melalui media sosial dengan harga ratusan ribu rupiah. Sepak terjang JT dalam menjual video prono, berakhir setelah diringkus Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabudit V Siber Crime, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hendri Novere Santoso menyebutkan, JT terbukti menjual dan mentrasmisikan konten video porno, dan gambar porno anak-anak. "Ratusan video itu diunduh pelaku di internet, lalu dijual kepada para pria hidung belang melalui media sosial," ungkapnya.
Video porno itu, kata Hendri, dijual oleh pelaku dengan harga bervariatif, mulai puluhan ribu rupiah hingga ratusan ribu rupiah. Selain itu, pelaku juga menghubungi korban yang sesuai di media sosial, dan meminta foto serta video tanpa busana. Jika korban bersedia, maka foto dan video porno tersebut akan dijual lalu hasilnya dibagi antara pelaku dengan korban.
Akibat ulahnya menjual video porno, JT kini harus mendekam di sel tahanan Polda Jatim untuk kepentingan penyelidikan. Polisi menyita sebantak tiga buah ponsel, bukti pesan singkat pelaku dan korban, serta sejumlah foto porno korban yang masih anak-anak.
Aksi jual foto dan video porno itu, membuat pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 juntuk Pasal 45 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.
Video porno anak-anak itu, dijual melalui media sosial dengan harga ratusan ribu rupiah. Sepak terjang JT dalam menjual video prono, berakhir setelah diringkus Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabudit V Siber Crime, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hendri Novere Santoso menyebutkan, JT terbukti menjual dan mentrasmisikan konten video porno, dan gambar porno anak-anak. "Ratusan video itu diunduh pelaku di internet, lalu dijual kepada para pria hidung belang melalui media sosial," ungkapnya.
Video porno itu, kata Hendri, dijual oleh pelaku dengan harga bervariatif, mulai puluhan ribu rupiah hingga ratusan ribu rupiah. Selain itu, pelaku juga menghubungi korban yang sesuai di media sosial, dan meminta foto serta video tanpa busana. Jika korban bersedia, maka foto dan video porno tersebut akan dijual lalu hasilnya dibagi antara pelaku dengan korban.
Akibat ulahnya menjual video porno, JT kini harus mendekam di sel tahanan Polda Jatim untuk kepentingan penyelidikan. Polisi menyita sebantak tiga buah ponsel, bukti pesan singkat pelaku dan korban, serta sejumlah foto porno korban yang masih anak-anak.
Aksi jual foto dan video porno itu, membuat pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 juntuk Pasal 45 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.
(eyt)