Razia Balap Liar di Jalan Protokol Kota Malang, Polisi Amankan 171 Motor
loading...
A
A
A
MALANG - Operasi penindakan balap liar dan knalpot brong dilakukan di beberapa wilayah Kota Malang . Razia ini berawal dari banyaknya keluhan masyarakat mengenai aktivitas balap liar di jalanan protokol Kota Malang saat malam minggu hingga dini hari.
Personel gabungan dari TNI-Polri, dinas perhubungan (Dishub), dan Satpol PP, melakukan penindakan di Jalan Panji Suroso, Jalan Ahmad Yani, Simpang Empat Jalan Kaliurang, Simpang Tiga Jalan Ciliwung, dan Jalan Borobudur. Di jalan-jalan tersebut memang aktivitas balap liar kerap kali dilaporkan meresahkan masyarakat dan pengendara yang melintas.
Para pelaku balap liar yang tertangkap kemudian diminta untuk mendorong kendaraannya dari lokasi ke Mapolresta Malang Kota, sekitar sejauh 3 - 5 kilometer. Di mana kendaraan yang diamankan didominasi oleh sepeda motor yang mengikuti balap liar, menggunakan knalpot brong tidak standar, dan bodi kendaraan yang tidak standar.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan dari hasil operasi cipta kondisi sejak Minggu (25/11/2023) malam hingga Minggu (26/11/2023) dini hari, tim gabungan berhasil mengamankan 171 unit sepeda motor yang digunakan aksi balap liar.
"Hasil operasi gabungan balap liar dini hari tadi, ada 171 unit kendaraan yang diamankan," ujar Budi Hermanto.
Dari jumlah tersebut, khusus kendaraan yang pernah terjaring razia balap liar tetapi kembali terjaring lagi maka nantinya sepeda motor akan ditahan selama tiga bulan, usai sanksi sidang tilang dilakukan. Penahanan sepeda motor ini lebih lama satu bulan dari sebelumnya yang ditahan dua bulan, jika kedapatan terjaring dalam razia balap liar kembali.
"Kami tidak main-main menindak bagi pengganggu kamtibmas atau pelanggar ketertiban jalan di Kota Malang. Bagi pemilik kendaraan yang bandel, dan yang pernah terjaring, kendaraannya akan kami tahan lebih lama lagi, tiga bulan setelah sidang," terang Budi.
Personel gabungan dari TNI-Polri, dinas perhubungan (Dishub), dan Satpol PP, melakukan penindakan di Jalan Panji Suroso, Jalan Ahmad Yani, Simpang Empat Jalan Kaliurang, Simpang Tiga Jalan Ciliwung, dan Jalan Borobudur. Di jalan-jalan tersebut memang aktivitas balap liar kerap kali dilaporkan meresahkan masyarakat dan pengendara yang melintas.
Para pelaku balap liar yang tertangkap kemudian diminta untuk mendorong kendaraannya dari lokasi ke Mapolresta Malang Kota, sekitar sejauh 3 - 5 kilometer. Di mana kendaraan yang diamankan didominasi oleh sepeda motor yang mengikuti balap liar, menggunakan knalpot brong tidak standar, dan bodi kendaraan yang tidak standar.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan dari hasil operasi cipta kondisi sejak Minggu (25/11/2023) malam hingga Minggu (26/11/2023) dini hari, tim gabungan berhasil mengamankan 171 unit sepeda motor yang digunakan aksi balap liar.
"Hasil operasi gabungan balap liar dini hari tadi, ada 171 unit kendaraan yang diamankan," ujar Budi Hermanto.
Dari jumlah tersebut, khusus kendaraan yang pernah terjaring razia balap liar tetapi kembali terjaring lagi maka nantinya sepeda motor akan ditahan selama tiga bulan, usai sanksi sidang tilang dilakukan. Penahanan sepeda motor ini lebih lama satu bulan dari sebelumnya yang ditahan dua bulan, jika kedapatan terjaring dalam razia balap liar kembali.
"Kami tidak main-main menindak bagi pengganggu kamtibmas atau pelanggar ketertiban jalan di Kota Malang. Bagi pemilik kendaraan yang bandel, dan yang pernah terjaring, kendaraannya akan kami tahan lebih lama lagi, tiga bulan setelah sidang," terang Budi.
(hri)