Bupati Pasuruan Terbitkan SE tentang Pertunjukan Seni Saat Pandemi

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 13:30 WIB
loading...
A A A
Memastikan semua peserta pertunjukan yang hadir harus memakai masker atau face shield. Mendeteksi suhu tubuh setiap peserta yang tampil dan penonton yang datang di pintu masuk.

Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan tersedia sabun yang ditempatkan pada tempat strategis. Mengatur tempat duduk penonton sesuai protokol kesehatan dengan jarak minimal 1 meter.

Melakukan penyemprotan dengan menggunakan desinfektan pada tempat pertunjukan seni dan budaya sebelum dan sesudah acara berlangsung. Menyiapkan penggantian cover microphone di setiap sesi pemakaian.

Melarang anak-anak di bawah 5 tahun, ibu hamil dan lansia di atas 60 tahun untuk ikut serta dalam kegiatan pertunjukan.(Baca juga: Normal Baru, Aliansi Pekerja Seni Gresik Keluhkan Izin Keramaian )

Surat Edaran tersebut juga mengatur kewajiban para pelaku seni dan budaya, diantaranya wajib menerapkan protokol kesehatan. Pada saat pertunjukan berlangsung, para pelaku seni dan budaya tetap berada di tempat yang disediakan penyelenggara. "Memastikan seluruh peralatan dan atribut yang dipakai sudah melalui proses sterilisas. Tidak bersalam-salaman," ujar Bupati Irsyad Yusuf
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Kepala...
Pakar Hukum: Kepala Daerah Lampaui Kewenangan Jika Beri Sanksi Berlandaskan SE
Surat Edaran Sound Horeg...
Surat Edaran Sound Horeg di Jatim Terbit, Atur Tingkat Kebisingan
Praktisi Hukum: Surat...
Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
AQUA Paparkan Hasil...
AQUA Paparkan Hasil Kajian Sumber Daya Air DAS Kedunglarangan Pasuruan
Suka Menggoda Perempuan,...
Suka Menggoda Perempuan, Anak Untung Surapati Hilang Kesaktian
DLH Pasuruan Gandeng...
DLH Pasuruan Gandeng PPLI dan DESI Simulasi Penanganan Bencana Limbah B3
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
ARTJOG 2026 Hadir Lagi!...
ARTJOG 2026 Hadir Lagi! Beli Tiket di BRImo, Langsung Diskon 15 Persen
Tampil di Wanderlust...
Tampil di Wanderlust Festival Mongolia, Talenta Seni Indonesia Perluas Jejaring Global
Rekomendasi
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Eropa Luncurkan Perisai...
Eropa Luncurkan Perisai Udara yang Bakal Jadi Lawan Tangguh Drone
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved