Bupati Pasuruan Terbitkan SE tentang Pertunjukan Seni Saat Pandemi

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 13:30 WIB
loading...
A A A
Begitu juga dengan para penonton, harus melaksanakan beberapa kewajiban, seperti selalu menggunakan masker selama berada di area pertunjukan. Menerapkan etika batuk atau bersin sesuai protokol kesehatan dan jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Membawa peralatan pribadi untuk menghindari kontaminasi dari barang public seperti alat sholat, tempat minum dan sebagainya. Tetap berada di tempat duduk yang disediakan penyelenggara.
Tidak bersalam-salaman

Sementara itu, untuk Gugus Tugas tingkat Kecamatan juga harus melaksanakan lima kewajiban, yakni menerima pengajuan permohonan rekomendasi dari warga masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pertunjukan seni dan budaya.

Melaksanakan peninjauan lokasi rencana kegiatan pertunjukan seni dan budaya sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi atau tidak kepada warga masyarakat yang mengajukan permohonan.

Melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada saat berlangsungnya pertunjukan. Melakukan tindakan yang dipandang perlu apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Melaporkan pelaksanaan pertunjukan kepada Gugus Tugas tingkat Kabupaten.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Kepala...
Pakar Hukum: Kepala Daerah Lampaui Kewenangan Jika Beri Sanksi Berlandaskan SE
Surat Edaran Sound Horeg...
Surat Edaran Sound Horeg di Jatim Terbit, Atur Tingkat Kebisingan
Praktisi Hukum: Surat...
Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
AQUA Paparkan Hasil...
AQUA Paparkan Hasil Kajian Sumber Daya Air DAS Kedunglarangan Pasuruan
Suka Menggoda Perempuan,...
Suka Menggoda Perempuan, Anak Untung Surapati Hilang Kesaktian
DLH Pasuruan Gandeng...
DLH Pasuruan Gandeng PPLI dan DESI Simulasi Penanganan Bencana Limbah B3
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
ARTJOG 2026 Hadir Lagi!...
ARTJOG 2026 Hadir Lagi! Beli Tiket di BRImo, Langsung Diskon 15 Persen
Tampil di Wanderlust...
Tampil di Wanderlust Festival Mongolia, Talenta Seni Indonesia Perluas Jejaring Global
Rekomendasi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Ruben Onsu Siap Hadiri...
Ruben Onsu Siap Hadiri Mediasi Hak Asuh Anak dengan Sarwendah yang Digelar Besok
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved