Pakar Hukum: Kepala Daerah Lampaui Kewenangan Jika Beri Sanksi Berlandaskan SE

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:24 WIB
loading...
Pakar Hukum: Kepala...
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Profesor Rudy Lukman menilai kepala daerah sudah melampaui kewenangan bila memberi sanksi berlandaskan surat edaran. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kepala daerah dinilai sudah melampaui batas kewenangan apabila memberikan sanksi melalui Surat Edaran (SE). Sebab surat edaran bukan sebuah produk hukum sehingga tidak bisa digunakan untuk memberikan sanksi kepada siapa pun.

"Surat Edaran bukan peraturan yang mengikat umum. Nggak boleh (memberikan sanksi) hanya dengan SE. Kalau demikian, artinya kepala daerah sudah melampaui kewenangan," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Rudy Lukman, Sabtu (18/10/2025).

Rudy mengatakan, SE tidak masuk dalam jajaran peraturan perundang-undangan. SE hanya merupakan petunjuk teknis internal dalam menjelaskan dan memaknai peraturan yang ada. Dia melanjutkan, di dalamnya pun tidak ada dan tidak boleh memuat sanksi bagi pihak yang tidak mengikuti surat himbauan tersebut.

Baca juga: Pabrik AMDK Lokal Terdampak Surat Edaran Larangan Gubernur Bali

Guru Besar Ilmu Hukum Unila ini menambahkan, sanksi yang diberikan berlandaskan SE tidak akan sah di mata hukum alias tidak valid. Artinya, siapa pun bisa melayangkan gugatan ke lembaga peradilan negara apabila diberikan hukuman berdasarkan SE. "Tergantung sanksinya, jika masuk dalam kriteria keputusan administrasi negara maka bisa digugat ke PTUN," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Canangkan Gerakan Indonesia...
Canangkan Gerakan Indonesia Asri di Malang, Dirjen Bina Adwil Ajak Kepala Daerah Bebersih
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Resmikan SDH Global...
Resmikan SDH Global di Bali, PHG: Perkuat Pendidikan Pencetak Generasi Berkarakter
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Peneliti BRIN Siti Zuhro:...
Peneliti BRIN Siti Zuhro: Daerah Maju Kuncinya Inovasi dan Gotong Royong, Stop Mengeluh!
Rekomendasi
Euforia Prancis Berubah...
Euforia Prancis Berubah Duka, Suporter 17 Tahun Tewas Jatuh dari Truk
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Ucapkan 6 Pernyataan sebelum Resmi Mundur dari Jabatan
Israel Menahan Mufti...
Israel Menahan Mufti Agung Yerusalem, Melarangnya Masuk Masjid Al-Aqsa Selama 1 Pekan
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
Infografis
Uni Eropa Beri 4 Sanksi...
Uni Eropa Beri 4 Sanksi ke Rusia Terkait Perang di Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved