Pakar Hukum: Kepala Daerah Lampaui Kewenangan Jika Beri Sanksi Berlandaskan SE

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:24 WIB
loading...
Pakar Hukum: Kepala...
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Profesor Rudy Lukman menilai kepala daerah sudah melampaui kewenangan bila memberi sanksi berlandaskan surat edaran. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kepala daerah dinilai sudah melampaui batas kewenangan apabila memberikan sanksi melalui Surat Edaran (SE). Sebab surat edaran bukan sebuah produk hukum sehingga tidak bisa digunakan untuk memberikan sanksi kepada siapa pun.

"Surat Edaran bukan peraturan yang mengikat umum. Nggak boleh (memberikan sanksi) hanya dengan SE. Kalau demikian, artinya kepala daerah sudah melampaui kewenangan," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Rudy Lukman, Sabtu (18/10/2025).

Rudy mengatakan, SE tidak masuk dalam jajaran peraturan perundang-undangan. SE hanya merupakan petunjuk teknis internal dalam menjelaskan dan memaknai peraturan yang ada. Dia melanjutkan, di dalamnya pun tidak ada dan tidak boleh memuat sanksi bagi pihak yang tidak mengikuti surat himbauan tersebut.

Baca juga: Pabrik AMDK Lokal Terdampak Surat Edaran Larangan Gubernur Bali

Guru Besar Ilmu Hukum Unila ini menambahkan, sanksi yang diberikan berlandaskan SE tidak akan sah di mata hukum alias tidak valid. Artinya, siapa pun bisa melayangkan gugatan ke lembaga peradilan negara apabila diberikan hukuman berdasarkan SE. "Tergantung sanksinya, jika masuk dalam kriteria keputusan administrasi negara maka bisa digugat ke PTUN," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Pemkot Tangsel Raih...
Pemkot Tangsel Raih Predikat Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
Indramayu Masuk Top...
Indramayu Masuk Top 5 Kinerja Terbaik Daerah Se-Indonesia, Bupati Lucky: Alhamdulillah
BNPP RI Percepat Penataan...
BNPP RI Percepat Penataan Ruang Eks OBP di Simantipal dan Pulau Sebatik
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Amdatara dan Badan Geologi...
Amdatara dan Badan Geologi Perkuat Sinergi untuk Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
Rekomendasi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Samsung Berencana Bangun...
Samsung Berencana Bangun Pusat Data Terapung di Laut
Berita Terkini
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Infografis
Tanda Sakit Kepala Tidak...
Tanda Sakit Kepala Tidak Normal, Waspada Jika Disertai Demam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved