Bupati Pasuruan Terbitkan SE tentang Pertunjukan Seni Saat Pandemi

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 13:30 WIB
loading...
Bupati Pasuruan Terbitkan...
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf. Foto/ist
A A A
PASURUAN - Bupati Pasuruan , HM Irsyad Yusuf mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Standart Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan pertunjukan seni dan budaya pada tatanan normal baru Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pasuruan.

Surat Edaran tersebut bernomor 431/590.2/424.090/2020 dan ditandatangani pada Kamis (06/08/2020). (Baca juga: Bandara Juanda Perketat Penerapan Protokol Kesehatan Calon Penumpang )

Dalam SE tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan membolehkan bagi warga masyarakat yang akan melaksanakan pertunjukan seni dan budaya, dengan catatan harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas tingkat Kecamatan dan ijin tertulis dari Kepolisian.

Lebih rinci, isi Surat Edaran ini berisikan beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak penyelenggara maupun para pelaku seni dan budaya. Bahkan juga sampai menyentuh perihal kewajiban penonton dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Kecamatan.

Untuk pihak penyelenggara, total ada 10 kewajiban yang harus dilaksanakan, di antaranya wajib menerapkan protokol kesehatan baik di dalam maupun luar ruangan. Melaporkan/membuat rencana detail/simulasi sederhana pelaksanaan pertunjukan seni dan budaya. Membentuk satuan tugas mandiri untuk melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan di lokasi pertunjukan.

Memastikan semua peserta pertunjukan yang hadir harus memakai masker atau face shield. Mendeteksi suhu tubuh setiap peserta yang tampil dan penonton yang datang di pintu masuk.

Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan tersedia sabun yang ditempatkan pada tempat strategis. Mengatur tempat duduk penonton sesuai protokol kesehatan dengan jarak minimal 1 meter.

Melakukan penyemprotan dengan menggunakan desinfektan pada tempat pertunjukan seni dan budaya sebelum dan sesudah acara berlangsung. Menyiapkan penggantian cover microphone di setiap sesi pemakaian.

Melarang anak-anak di bawah 5 tahun, ibu hamil dan lansia di atas 60 tahun untuk ikut serta dalam kegiatan pertunjukan.(Baca juga: Normal Baru, Aliansi Pekerja Seni Gresik Keluhkan Izin Keramaian )

Surat Edaran tersebut juga mengatur kewajiban para pelaku seni dan budaya, diantaranya wajib menerapkan protokol kesehatan. Pada saat pertunjukan berlangsung, para pelaku seni dan budaya tetap berada di tempat yang disediakan penyelenggara. "Memastikan seluruh peralatan dan atribut yang dipakai sudah melalui proses sterilisas. Tidak bersalam-salaman," ujar Bupati Irsyad Yusuf
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1881 seconds (0.1#10.140)