Bupati Pasuruan Terbitkan SE tentang Pertunjukan Seni Saat Pandemi

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 13:30 WIB
loading...
Bupati Pasuruan Terbitkan...
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf. Foto/ist
A A A
PASURUAN - Bupati Pasuruan , HM Irsyad Yusuf mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Standart Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan pertunjukan seni dan budaya pada tatanan normal baru Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pasuruan.

Surat Edaran tersebut bernomor 431/590.2/424.090/2020 dan ditandatangani pada Kamis (06/08/2020). (Baca juga: Bandara Juanda Perketat Penerapan Protokol Kesehatan Calon Penumpang )

Dalam SE tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan membolehkan bagi warga masyarakat yang akan melaksanakan pertunjukan seni dan budaya, dengan catatan harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas tingkat Kecamatan dan ijin tertulis dari Kepolisian.

Lebih rinci, isi Surat Edaran ini berisikan beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak penyelenggara maupun para pelaku seni dan budaya. Bahkan juga sampai menyentuh perihal kewajiban penonton dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Kecamatan.

Untuk pihak penyelenggara, total ada 10 kewajiban yang harus dilaksanakan, di antaranya wajib menerapkan protokol kesehatan baik di dalam maupun luar ruangan. Melaporkan/membuat rencana detail/simulasi sederhana pelaksanaan pertunjukan seni dan budaya. Membentuk satuan tugas mandiri untuk melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan di lokasi pertunjukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Kepala...
Pakar Hukum: Kepala Daerah Lampaui Kewenangan Jika Beri Sanksi Berlandaskan SE
Surat Edaran Sound Horeg...
Surat Edaran Sound Horeg di Jatim Terbit, Atur Tingkat Kebisingan
Praktisi Hukum: Surat...
Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
AQUA Paparkan Hasil...
AQUA Paparkan Hasil Kajian Sumber Daya Air DAS Kedunglarangan Pasuruan
Suka Menggoda Perempuan,...
Suka Menggoda Perempuan, Anak Untung Surapati Hilang Kesaktian
DLH Pasuruan Gandeng...
DLH Pasuruan Gandeng PPLI dan DESI Simulasi Penanganan Bencana Limbah B3
Tampil di Wanderlust...
Tampil di Wanderlust Festival Mongolia, Talenta Seni Indonesia Perluas Jejaring Global
Mendagri Bakal Keluarkan...
Mendagri Bakal Keluarkan Surat Edaran Hari Korvei Selasa dan Jumat
Mendikdasmen Teken SE...
Mendikdasmen Teken SE soal Upacara Bendera, Siswa Wajib Baca Ikrar Pelajar
Rekomendasi
Hanya Iran yang Bisa...
Hanya Iran yang Bisa Membuka Selat Hormuz, Ini 3 Alasannya
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved