Surat Edaran Sound Horeg di Jatim Terbit, Atur Tingkat Kebisingan
Sabtu, 09 Agustus 2025 - 19:18 WIB
loading...
Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound horeg telah terbit dan berlaku di Jawa Timur (Jatim). Foto/Istimewa
A
A
A
SURABAYA - Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound horeg telah terbit dan berlaku di Jawa Timur (Jatim). SE tersebut ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/ 2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 itu diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, dengan SE Bersama ini diharapkan tercipta suasana yang tertib dan kondusif di Jatim, khususnya dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat. SE Bersama ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH, atau Permenaker.
Baca Juga: Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat: Mengganggu Orang Lain
"Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jatim. Namun semua disesuaikan aturannya," tegas Khofifah, Sabtu (9/8/2025).
SE Bersama ini memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system, dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.
SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/ 2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 itu diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, dengan SE Bersama ini diharapkan tercipta suasana yang tertib dan kondusif di Jatim, khususnya dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat. SE Bersama ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH, atau Permenaker.
Baca Juga: Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat: Mengganggu Orang Lain
"Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jatim. Namun semua disesuaikan aturannya," tegas Khofifah, Sabtu (9/8/2025).
SE Bersama ini memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system, dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.
Lihat Juga :