Surat Edaran Sound Horeg di Jatim Terbit, Atur Tingkat Kebisingan

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 19:18 WIB
loading...
Surat Edaran Sound Horeg...
Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound horeg telah terbit dan berlaku di Jawa Timur (Jatim). Foto/Istimewa
A A A
SURABAYA - Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound horeg telah terbit dan berlaku di Jawa Timur (Jatim). SE tersebut ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/ 2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 itu diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, dengan SE Bersama ini diharapkan tercipta suasana yang tertib dan kondusif di Jatim, khususnya dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat. SE Bersama ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH, atau Permenaker.

Baca Juga: Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat: Mengganggu Orang Lain

"Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jatim. Namun semua disesuaikan aturannya," tegas Khofifah, Sabtu (9/8/2025).

SE Bersama ini memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system, dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Bea Cukai Gagalkan 7...
Bea Cukai Gagalkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jawa Timur Senilai Rp10,39 Miliar
KPK Bakal Hadirkan Khofifah...
KPK Bakal Hadirkan Khofifah sebagai Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
Pimpin Misi Dagang Perdana,...
Pimpin Misi Dagang Perdana, Khofifah Sukses Integrasikan Pasar Jatim-Jateng Lebih dari Rp3,152 Triliun
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Cek Jadwal dan Kuota...
Cek Jadwal dan Kuota Jalur Prestasi SPMB Jatim 2026, Ada Golden Ticket
Rekomendasi
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Kejutan, Spanyol Ditahan...
Kejutan, Spanyol Ditahan Imbang Cape Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved