Terungkap! Andri Gustami Gunakan Rekening Sales Tampung Uang Narkoba Fredy Pratama

Kamis, 23 November 2023 - 20:12 WIB
loading...
A A A
“Dia waktu itu nanya ada rekening apa, saya bilang BCA. ATM itu udah enggak saya pakai lama, tapi masih bisa digunakan. Waktu minjam itu dia bilang ada transferan untuk temannya. Saya sempat nanya untuk apa, dia jawab kalau pakai rekening sendiri takut kena pajak,” ungkapnya.

Selva menerangkan, setelah pembicaraan via telepon itu, satu minggu kemudian dia bersama Andri Gustami akhirnya bertemu kembali.Dalam pertemuan ketiga itu, keduanya janjian bertemu di El's Coffee Bypass Soekarno Hatta, Bandarlampung untuk menyerahkan kartu ATM.

Di persidangan, Selva mengaku tak tahu jika kartu ATM miliknya yang dipinjamkan ke terdakwa Andri Gustami ternyata disalahgunakan untuk kejahatan, yakni untuk menampung uang hasil upah membantu meloloskan pengiriman sabu milik jaringan Fredy Pratama.



Atas hal tersebut, Selva mengaku menyesal karena telah meminjamkan rekening miliknya kepada terdakwa Andri Gustami.“Nyesal pak, karena sudah dilibatkan,” ucapnya dihadapan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Namun demikian Selva mengungkapkan, paska meminjamkan rekeningnya kepada terdakwa Andri, dia sempat menerima transferan dari terdakwa Andri sebanyak dua kali dengan total Rp3 juta.

”Saya tidak ada hubungan lain, sebatas kenal baik. Tapi setelah saya pinjamkan kartu ATM, saya pernah dapat transferan 2 kali dari Pak Andri, totalnya Rp3 juta, katanya ada rejeki lebih. Sebelumnya dia eberapa kali isi saldo Gopay saya, katanya untuk uang jajan,” tegasnya.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, Andri Gustami tak hanya memanfaatkan rekening milik Selva, namun juga memanfaatkan rekening milik mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya dan juga seorang calo tiket di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Ketiga rekening milik orang lain itu dikuasai Andri Gustami diduga untuk menampung uang upah pekerjaannya sebagai kurir spesial dalam bisnis haram tersebut. Andri bertugas membantu meloloskan pengiriman narkoba di Pelabuhan Bakauheni milik Fredy Pratama.

Dalam dakwaan JPU, Andri didakwa membantu meloloskan narkoba jenis sabu dengan total 150 kilogram dan 2.000 pil ekstasi dalam periode bulan Mei 2023 hingga Juni 2023.Adapun dari membantu meloloskan pengiriman narkoba itu, Andri memperoleh upah Rp1,3 miliar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2377 seconds (0.1#10.140)