Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami Divonis Mati
loading...
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (29/2/2024) sore.
Putusan pidana mati itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan dalam sidang yang digelar di PN Tanjung Karang.
Majelis Hakim menyatakan Andri Gustami telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Andri Gustami terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Andri Gustami ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Atas vonis hakim ini, terdakwa Andri Gustami melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan upaya banding. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan sikap terima.
Seperti diketahui, terdakwa Andri Gustami didakwa telah membantu meloloskan pengiriman narkoba jenis sabu milik sindikat peredaran gelap narkoba Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Adapun total pengiriman sabu yang berhasil dibantu diloloskan oleh AKP Andri Gustami ada sebanyak 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023.
Jaksa mengungkapkan, dalam membantu pengawalan pengiriman sabu dan pil ekstasi itu, terdakwa AKP Andri Gustami diberi imbalan sebesar Rp8 juta per kilogram.
Atas perannya tersebut terdakwa Andri Gustami total telah menerima upah sebesar Rp1,220 miliar, di luar uang sebesar Rp120 juta yang diminta dan diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama.
Putusan pidana mati itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan dalam sidang yang digelar di PN Tanjung Karang.
Majelis Hakim menyatakan Andri Gustami telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Andri Gustami terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Andri Gustami ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Atas vonis hakim ini, terdakwa Andri Gustami melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan upaya banding. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan sikap terima.
Seperti diketahui, terdakwa Andri Gustami didakwa telah membantu meloloskan pengiriman narkoba jenis sabu milik sindikat peredaran gelap narkoba Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Adapun total pengiriman sabu yang berhasil dibantu diloloskan oleh AKP Andri Gustami ada sebanyak 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023.
Jaksa mengungkapkan, dalam membantu pengawalan pengiriman sabu dan pil ekstasi itu, terdakwa AKP Andri Gustami diberi imbalan sebesar Rp8 juta per kilogram.
Atas perannya tersebut terdakwa Andri Gustami total telah menerima upah sebesar Rp1,220 miliar, di luar uang sebesar Rp120 juta yang diminta dan diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama.
(shf)