Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami Divonis Mati
Kamis, 29 Februari 2024 - 19:13 WIB
loading...
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang, Bandarlampung. Foto/MPI/Ira Widyanti
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (29/2/2024) sore.
Putusan pidana mati itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan dalam sidang yang digelar di PN Tanjung Karang.
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati
Majelis Hakim menyatakan Andri Gustami telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Andri Gustami terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
Putusan pidana mati itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan dalam sidang yang digelar di PN Tanjung Karang.
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati
Majelis Hakim menyatakan Andri Gustami telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Andri Gustami terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
Lihat Juga :