Bangun Masjid, Ketua DKM dan Kades Malah Dipenjara

Minggu, 05 November 2017 - 18:47 WIB
Bangun Masjid, Ketua DKM dan Kades Malah Dipenjara
Bangun Masjid, Ketua DKM dan Kades Malah Dipenjara
A A A
KARAWANG - Maksud hati ingin membangun masjid, namun malah masuk penjara. Itulah nasib yang menimpa Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Al Mukaromah Dusun Turi Barat, Desa Tanjungsari Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Anom Suganda.

Tak hanya Anom Suganda, bahkan Kepala Desa Tanjungsari, Wawan bersama salah seorang warganya, Otih ikut di penjara. Kasus ini membuat kaget sejumlah kalangan di Karawang yang menilai penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum di Karawang janggal dan semena-mena. Bahkan sejumlah Ormas dan LSM akan menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

"Kami menilai aparat Polres dan kejaksaan yang menangani kasus ini terlalu sembrono menetapkan tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan. Mereka disangka melakukan penyerobotan lahan wakaf yang kemudian dibangun masjid. Pembangunan Masjid atas permintaan warga kalau mau ditahan ya orang satu desa harus ditahan karena pembelian lahan dan pembangunan masjid melibatkan seluruh warga desa," kata Nace Permana, pendamping hukum warga Desa Tanjungsari, Minggu (5/11/2017).

Menurut Nace, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat Desa Tanjungsari jika kronologis kasus awalnya pihak DKM masjid membeli tanah wakaf dengan hasil dari patungan masyarakat desa.

Tetapi selang berapa tahun, kemudian ada seseorang warga luar yang mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya. "Dan orang luar tersebut ahkirnya melaporkan pihak DKM Masjid Jami Al-Mukarromah ke polisi atas dasar tuduhan penyerobotan tanah," jelasnya.

Melihat hal yang demikian, lanjutnya, warga masyarakat setempat tidak terima dan kemudian mengumpulkan bukti-bukti pembelian tanah tersebut yang penggunaannya untuk masjid. Bukti yang dikumpulkan diantaranya terdiri dari sertifikat wakaf, akta jual beli dan kwitansi jual beli.

Dijelaskan, melihat kelengkapan dan keakuratan data-data tersebut sesuai dengan keadaan di lapangan, akhirnya proses hukum pun dikabarkan sempat ditunda.

Tetapi, tak selang beberapa lama kemudian ada surat panggilan kembali. "Selanjutnya, yang bersangkutan (Anom Suganda) ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen," paparnya.

Ia menambahkan, selang 6 bulan kemudian, dari bulan puasa sampai Senin 30 Oktober 2017 tidak ada kabar dari kepolisian atau pun pihak penyidik Polres Karawang.

"Dan tiba-tiba pada Senin 30 Oktober 2017 tersebut pihak kepolisian menyatakan bahwa berkas surat laporan sudah P-21 atau lengkap.dan pada hari Selasa (31/10/2017) Wawan, Anom dan Otih dijemput dan ditahan oleh kejaksaan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.6046 seconds (0.1#10.140)