Amran Minta Soal Sengketa Tanah Antara Pemkab dan Warga Tempuh Jalur Hukum
Senin, 01 Maret 2021 - 17:54 WIB
loading...
Puluhan warga Kelurahan Pincengpitue, Kecamatan Tanasitotlo, Wajo, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Wajo, Senin (22/2/2021). Warga menuntut agar tanah milik Abdul Hamid sebagai ahli waris, yang telah diklaim oleh Pemkab. Foto: Istimewa
A
A
A
WAJO - Kasus sengketa lahan antara Pemkab Wajo dan Abdul Hamid Cs mulai ada solusi. Wakil Bupati Wajo , Amran merekomendasikan pihak mengeklaim menempuh jalur hukum.
Amran mengaku, sudah menangani persoalan sengketa lahan Pasar Tancung di Kelurahan Pincengpute Kecamatan Tanasitolo. Pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo dan pengklaim turun meninjau lokasi.
"Lokasi yang diklaim mereka Abdul Hamid berada di dalam wilayah aset Pemkab Wajo yang bersertifikat No 004 tahun 2011 dengan luas 8.296 meter persegi," ujar Arman, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Demo di Kantor Bupati Wajo, Warga Minta Tanah yang Diserobot Dikembalikan
Agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. Orang nomor dua di Kabupaten Wajo itu meminta pihak pengklaim untuk menempuh upaya hukum, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga tidak ada yang dirugikan.
"Koordinat diklaim disekitaran Pasar Tancung atau tepatnya samping kiri bangunan pasar. Tanah kosong. Jadi kami sisa menunggu hasil keputusan pengadilan," tuturnya.
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Wajo , Mirna, menyampaikan, sertifikat yang dapat digugurkan atau dipulihkan, sudah berumur lima tahun setelah terbit.
Amran mengaku, sudah menangani persoalan sengketa lahan Pasar Tancung di Kelurahan Pincengpute Kecamatan Tanasitolo. Pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo dan pengklaim turun meninjau lokasi.
"Lokasi yang diklaim mereka Abdul Hamid berada di dalam wilayah aset Pemkab Wajo yang bersertifikat No 004 tahun 2011 dengan luas 8.296 meter persegi," ujar Arman, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Demo di Kantor Bupati Wajo, Warga Minta Tanah yang Diserobot Dikembalikan
Agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. Orang nomor dua di Kabupaten Wajo itu meminta pihak pengklaim untuk menempuh upaya hukum, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga tidak ada yang dirugikan.
"Koordinat diklaim disekitaran Pasar Tancung atau tepatnya samping kiri bangunan pasar. Tanah kosong. Jadi kami sisa menunggu hasil keputusan pengadilan," tuturnya.
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Wajo , Mirna, menyampaikan, sertifikat yang dapat digugurkan atau dipulihkan, sudah berumur lima tahun setelah terbit.
Lihat Juga :