Amran Minta Soal Sengketa Tanah Antara Pemkab dan Warga Tempuh Jalur Hukum
loading...
A
A
A
WAJO - Kasus sengketa lahan antara Pemkab Wajo dan Abdul Hamid Cs mulai ada solusi. Wakil Bupati Wajo , Amran merekomendasikan pihak mengeklaim menempuh jalur hukum.
Amran mengaku, sudah menangani persoalan sengketa lahan Pasar Tancung di Kelurahan Pincengpute Kecamatan Tanasitolo. Pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo dan pengklaim turun meninjau lokasi.
"Lokasi yang diklaim mereka Abdul Hamid berada di dalam wilayah aset Pemkab Wajo yang bersertifikat No 004 tahun 2011 dengan luas 8.296 meter persegi," ujar Arman, Senin (1/3/2021).
Agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. Orang nomor dua di Kabupaten Wajo itu meminta pihak pengklaim untuk menempuh upaya hukum, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga tidak ada yang dirugikan.
"Koordinat diklaim disekitaran Pasar Tancung atau tepatnya samping kiri bangunan pasar. Tanah kosong. Jadi kami sisa menunggu hasil keputusan pengadilan," tuturnya.
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Wajo , Mirna, menyampaikan, sertifikat yang dapat digugurkan atau dipulihkan, sudah berumur lima tahun setelah terbit.
"Kalau ada gugatan harus melalui pengadilan," jelasnya.
Kuasa hukum, Abdul Hamid Rahmat Amahoru, belum bisa banyak berkomentar. Sebab hingga sekarang, BPN Wajo ataupun Pemkab Wajo belum mengeluarkan surat keputusan dari hasil peninjauan di lokasi.
"Harus ada surat keputusan. Karena itu akan menjadi dasar klien kami ke PTUN," tandasnya.
Amran mengaku, sudah menangani persoalan sengketa lahan Pasar Tancung di Kelurahan Pincengpute Kecamatan Tanasitolo. Pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo dan pengklaim turun meninjau lokasi.
"Lokasi yang diklaim mereka Abdul Hamid berada di dalam wilayah aset Pemkab Wajo yang bersertifikat No 004 tahun 2011 dengan luas 8.296 meter persegi," ujar Arman, Senin (1/3/2021).
Agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. Orang nomor dua di Kabupaten Wajo itu meminta pihak pengklaim untuk menempuh upaya hukum, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga tidak ada yang dirugikan.
"Koordinat diklaim disekitaran Pasar Tancung atau tepatnya samping kiri bangunan pasar. Tanah kosong. Jadi kami sisa menunggu hasil keputusan pengadilan," tuturnya.
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Wajo , Mirna, menyampaikan, sertifikat yang dapat digugurkan atau dipulihkan, sudah berumur lima tahun setelah terbit.
"Kalau ada gugatan harus melalui pengadilan," jelasnya.
Kuasa hukum, Abdul Hamid Rahmat Amahoru, belum bisa banyak berkomentar. Sebab hingga sekarang, BPN Wajo ataupun Pemkab Wajo belum mengeluarkan surat keputusan dari hasil peninjauan di lokasi.
"Harus ada surat keputusan. Karena itu akan menjadi dasar klien kami ke PTUN," tandasnya.
(agn)