Memilukan! 7 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung Terungkap Lewat Curhatan Kertas
loading...
A
A
A
BENGKULU UTARA - Seorang ayah di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berinisial MO (53) tega merudapaksa anak kandung yang masih di bawah umur.Perbuatan asusila pria 53 tahun itu berlangsung sejak korban duduk di kelas 3 SD hingga kelas X SMA.
Dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur ini terbongkar setelah korban berusia 15 tahun ini curhat di secarik kertas yang ditulis tangan.Curhatan itu ditulis dengan tinta hitam di atas tiga lembar kertas buku tulis dengan 10 paragraf.
Tulisan ini korban tulis di dalam kamar rumah orangtuanya.Dalam tulisan tersebut korban menulis dengan berbahasa Jawa dan bahasa daerah Bengkulu. Poin dari surat ini jika korban kelahiran 2008 sudah dirudapaksa ayahnya.
Curhatan di secarik kertas yang diletakkan di dalam kamar ini korban sampaikan ke ibu-nya ketika ingin pergi ke sekolah.Usai membaca curhatan tersebut, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Napal Putih, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kapolsek Napal Putih Iptu Sugeng Prayitno mengatakan, dari pengakuan korban perbuatan rudapaksa yang diperbuat ayah kandung ini sudah tidak terhitung.
Modusnya, kata Sugeng, terduga pelaku selalu memberikan uang kepada korban usai berbuat tindak pidana rudapaksa. Besarannya tidak pasti atau tidak menentu.
“Dugaan tindak pidana ini sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD hingga kelas 1 SMK atau selama 7 tahun,” kata Sugeng, Kamis (16/11/2023).
Saat ini, jelas Sugeng, terduga pelaku kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur telah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Napal Putih. ”Perbuatan asusila ini terakhir diperbuat terduga pelaku awal November 2023,” tandasnya.
Dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur ini terbongkar setelah korban berusia 15 tahun ini curhat di secarik kertas yang ditulis tangan.Curhatan itu ditulis dengan tinta hitam di atas tiga lembar kertas buku tulis dengan 10 paragraf.
Tulisan ini korban tulis di dalam kamar rumah orangtuanya.Dalam tulisan tersebut korban menulis dengan berbahasa Jawa dan bahasa daerah Bengkulu. Poin dari surat ini jika korban kelahiran 2008 sudah dirudapaksa ayahnya.
Curhatan di secarik kertas yang diletakkan di dalam kamar ini korban sampaikan ke ibu-nya ketika ingin pergi ke sekolah.Usai membaca curhatan tersebut, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Napal Putih, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kapolsek Napal Putih Iptu Sugeng Prayitno mengatakan, dari pengakuan korban perbuatan rudapaksa yang diperbuat ayah kandung ini sudah tidak terhitung.
Modusnya, kata Sugeng, terduga pelaku selalu memberikan uang kepada korban usai berbuat tindak pidana rudapaksa. Besarannya tidak pasti atau tidak menentu.
“Dugaan tindak pidana ini sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD hingga kelas 1 SMK atau selama 7 tahun,” kata Sugeng, Kamis (16/11/2023).
Saat ini, jelas Sugeng, terduga pelaku kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur telah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Napal Putih. ”Perbuatan asusila ini terakhir diperbuat terduga pelaku awal November 2023,” tandasnya.
(ams)