Putra Mahkota Cirebon: Pengukuhan Raden Raharjo Djali Tidak Sah

Kamis, 06 Agustus 2020 - 18:38 WIB
loading...
Putra Mahkota Cirebon: Pengukuhan Raden Raharjo Djali Tidak Sah
Putra mahkota PRA Luqman Zulkaedin, menilai pengukuhan Raden Raharjo Djali sebagai Polmak Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat tidak sah. Foto/iNews/Miftahudin
A A A
CIREBON - Pengukuhan Raden Raharjo Djali sebagai Polmak atau ejabat sementara pengganti Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat, mendapat tanggapan langsung dari putra mahkota PRA Luqman Zulkaedin yang menganggap pengukuhan tersebut tidak sah.

(Baca juga: Raden Rahardjo Djali Kukuhkan Diri Gantikan Sultan Sepuh )

Dalam rilis yang disebar ke sejumlah awak media, diang mengungkapkan alasa tidak sahnya Raden Raharjo Djali sebagai Polmak. Menurutnya, Keraton Kasepuhan Cirebon telah berjalan adat dan tradisinya sejak ratusan tahun yang lalu.

Termasuk dalam hal pergantian suksesi kepemimpinan Sultan, dimana sebelumnya ditetapkan Putra Mahkota oleh Sultan yang masih bertahta. Dalam hal ini Putra Mahkota PRA Luqman Zulkaedin telah ditetapkan sebagai putra mahkota oleh Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon pada 30 Desember 2018.

Menurutnya, dalam tradisi Kesultanan, ketika Sultan mangkat maka secara otomatis putra mahkota yang telah ditetapkan oleh almarhum wajib menggantikan dan meneruskan tugas dan tanggung jawab sebagai Sultan.

(Baca juga: Mayat Penuh Luka di Dalam Mobil Ternyata Tersangka Perampokan )

Jadi yang dilakukan oleh Raden Rahardjo, bertentangan dengan tradisi turun-temurun di Kesultanan Kasepuhan. Rahardjo Djali tidak berhak atas gelar kerajaan dan bukan anak Sultan, serta bukan merupakan putra sultan, dimana tradisi di Keraton Kasepuhan Cirebon , penerus tahta harus putra Sultan dari jalur laki-laki. "Ulah Rahardjo Djali yang membuat video pengambilalihan tahta Kesultanan, sudah kami laporkan dan dalam proses penanganan kepolisian," ujarnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3815 seconds (0.1#10.140)