Putra Mahkota Cirebon: Pengukuhan Raden Raharjo Djali Tidak Sah

Kamis, 06 Agustus 2020 - 18:38 WIB
loading...
Putra Mahkota Cirebon:...
Putra mahkota PRA Luqman Zulkaedin, menilai pengukuhan Raden Raharjo Djali sebagai Polmak Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat tidak sah. Foto/iNews/Miftahudin
A A A
CIREBON - Pengukuhan Raden Raharjo Djali sebagai Polmak atau ejabat sementara pengganti Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat, mendapat tanggapan langsung dari putra mahkota PRA Luqman Zulkaedin yang menganggap pengukuhan tersebut tidak sah.

(Baca juga: Raden Rahardjo Djali Kukuhkan Diri Gantikan Sultan Sepuh )

Dalam rilis yang disebar ke sejumlah awak media, diang mengungkapkan alasa tidak sahnya Raden Raharjo Djali sebagai Polmak. Menurutnya, Keraton Kasepuhan Cirebon telah berjalan adat dan tradisinya sejak ratusan tahun yang lalu.

Termasuk dalam hal pergantian suksesi kepemimpinan Sultan, dimana sebelumnya ditetapkan Putra Mahkota oleh Sultan yang masih bertahta. Dalam hal ini Putra Mahkota PRA Luqman Zulkaedin telah ditetapkan sebagai putra mahkota oleh Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon pada 30 Desember 2018.

Menurutnya, dalam tradisi Kesultanan, ketika Sultan mangkat maka secara otomatis putra mahkota yang telah ditetapkan oleh almarhum wajib menggantikan dan meneruskan tugas dan tanggung jawab sebagai Sultan.

(Baca juga: Mayat Penuh Luka di Dalam Mobil Ternyata Tersangka Perampokan )

Jadi yang dilakukan oleh Raden Rahardjo, bertentangan dengan tradisi turun-temurun di Kesultanan Kasepuhan. Rahardjo Djali tidak berhak atas gelar kerajaan dan bukan anak Sultan, serta bukan merupakan putra sultan, dimana tradisi di Keraton Kasepuhan Cirebon , penerus tahta harus putra Sultan dari jalur laki-laki. "Ulah Rahardjo Djali yang membuat video pengambilalihan tahta Kesultanan, sudah kami laporkan dan dalam proses penanganan kepolisian," ujarnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi Bulog Cirebon...
Kolaborasi Bulog Cirebon dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
Deteksi Kesehatan Dini...
Deteksi Kesehatan Dini di Cirebon, 6 dari 10 Peserta Berisiko Tinggi
Batu Andesit Cirebon...
Batu Andesit Cirebon dan Pentingnya Peran Industri Lokal dalam PSN
55 Kendaraan Dilayani...
55 Kendaraan Dilayani di Bengkel CNG Cirebon selama Musim Mudik
Imbas Pembatasan Masuk...
Imbas Pembatasan Masuk Tol dan One Way, Antrean Truk dan Bus Mengular di Pantura Cirebon
Sterilisasi One Way...
Sterilisasi One Way Berdampak ke Jalur Pantura Cirebon, Truk dan Bus Dominasi Arah Jateng
Kena Fraud, OJK Suntik...
Kena Fraud, OJK Suntik Mati Perumda BPR Bank Cirebon
PLTU Cirebon-1 Batal...
PLTU Cirebon-1 Batal Pensiun Dini, Pemerintah Cari Alternatif yang Lebih Tua
Meteor Cirebon Jadi...
Meteor Cirebon Jadi Alarm Bahaya, Fisikawan IPB Ungkap Ancaman Asteroid hingga Badai Matahari
Rekomendasi
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, FIFA Diminta Bayar Kompensasi Rp1,6 Miliar
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved