Kadis DPMPT-SP Kota Bima Diturunkan Pangkatnya Ada Apa?
Kamis, 06 Agustus 2020 - 17:54 WIB
loading...
A
A
A
Terkait surat teguran BKN, dijelaskannya, bahwa Pemerintah Kota Bima agar dapat meninjau kembali pengangkatan Syarifudin, karena telah melebihi batas usia maksimal sebagai pejabat fungsional.
Ditanya adanya soal kerugian negara? Mukhtar membantah adanya kerugian negara selama Kepala Dinas tersebut menjabat sejak 2019.
"Pelantikan itu sudah sesuai aturan, tapi untuk masalah adanya jumlah kerugian negara kita telah meminta pihak Inspektorat untuk melakukan audit," pungkasnya.
Ditanya adanya soal kerugian negara? Mukhtar membantah adanya kerugian negara selama Kepala Dinas tersebut menjabat sejak 2019.
"Pelantikan itu sudah sesuai aturan, tapi untuk masalah adanya jumlah kerugian negara kita telah meminta pihak Inspektorat untuk melakukan audit," pungkasnya.
(sms)
Lihat Juga :