Kadis DPMPT-SP Kota Bima Diturunkan Pangkatnya Ada Apa?
loading...
A
A
A
BIMA - Pemkot Bima mendapat surat teguran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pasca pra mutasi dan rotasi pejabat. Surat teguran tersebut ditujukan pada salah seorang pejabat eselon II, Syarifuddin, yang dilantik pada 2019 lalu menjadi Kadis DPMPT-SP Kota Bima. Namun yang bersangkutan kini kembali diturunkan jabatannya menjadi Sekretaris Dinas pada kantor yang sama yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2017, Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat diduga kuat melakukan praktik mal administrasi saat pengangkatan Syarifuddin sebagai pejabat fungsionaI.
Pasalnya, dalam Perpres tersebut dijabarkan bahwa jabatan tinggi pratama maksimal 56 tahun, sementara data usia Syarifuddin saat itu telah melebihi batas maksimal. (Baca: Panti Pijat Digerebek, Sejumlah Terapis Cantik Dipulangkan ke Kampung)
Tak heran, Pemkot Bima kembali menurunkan jabatan fungsional Kepala DPMPT-SP yang dilantik bersama 29 Pejabat Administrator dan Pengawas pada Kamis 30 Juli 2020 lalu.
Selain itu pula, jika merujuk pada Perpres yang dimaksud, selama menjabat sebagai Kepala DPMPT-SP, segala administrasi Pelayanan yang telah ditandatanganinya pun dipastikan cacat secara hukum. (Baca juga: Polwan Cantik Antar Sembako Naik Motor Trail Trabas Lereng Galunggung)
Dinilai, pengangkatan pejabat yang dimaksud diduga kuat adanya unsur nepotisme serta gratifikasi oleh oknum pejabat yang memiliki kewenangan.
Sebab, tak hanya merugikan keuangan negara, namun terpantau oleh media ini setiap kali terjadi pelantikan mutasi dan rotasi di lingkup Pemerintah setempat, selalu menuai kontroversi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bima, Mukhtar Landa membenarkan, jika sebelumnya telah mendapat surat teguran dari BKN agar Kepala DPMPT-SP diturunkan jabatannya dari jabatan fungsional lantaran usianya telah melebihi 56 tahun.
Namun diakuinya, pelantikan tersebut telah sesuai dengan aturan dan hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Ada surat dari BKN agar yang bersangkutan diturunkan dari jabatan eselon II, karena umurnya telah melebihi 56 tahun. Dan pelantikan tersebut pun berdasarkan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Yang jelas, pelaksanaan pelantikan ini ada perbedaan pemahaman kita dengan BKN," kata Mukhtar, saat ditemui di ruangan kerjanya pada Kamis (06/08/2020) siang.
Terkait surat teguran BKN, dijelaskannya, bahwa Pemerintah Kota Bima agar dapat meninjau kembali pengangkatan Syarifudin, karena telah melebihi batas usia maksimal sebagai pejabat fungsional.
Ditanya adanya soal kerugian negara? Mukhtar membantah adanya kerugian negara selama Kepala Dinas tersebut menjabat sejak 2019.
"Pelantikan itu sudah sesuai aturan, tapi untuk masalah adanya jumlah kerugian negara kita telah meminta pihak Inspektorat untuk melakukan audit," pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2017, Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat diduga kuat melakukan praktik mal administrasi saat pengangkatan Syarifuddin sebagai pejabat fungsionaI.
Pasalnya, dalam Perpres tersebut dijabarkan bahwa jabatan tinggi pratama maksimal 56 tahun, sementara data usia Syarifuddin saat itu telah melebihi batas maksimal. (Baca: Panti Pijat Digerebek, Sejumlah Terapis Cantik Dipulangkan ke Kampung)
Tak heran, Pemkot Bima kembali menurunkan jabatan fungsional Kepala DPMPT-SP yang dilantik bersama 29 Pejabat Administrator dan Pengawas pada Kamis 30 Juli 2020 lalu.
Selain itu pula, jika merujuk pada Perpres yang dimaksud, selama menjabat sebagai Kepala DPMPT-SP, segala administrasi Pelayanan yang telah ditandatanganinya pun dipastikan cacat secara hukum. (Baca juga: Polwan Cantik Antar Sembako Naik Motor Trail Trabas Lereng Galunggung)
Dinilai, pengangkatan pejabat yang dimaksud diduga kuat adanya unsur nepotisme serta gratifikasi oleh oknum pejabat yang memiliki kewenangan.
Sebab, tak hanya merugikan keuangan negara, namun terpantau oleh media ini setiap kali terjadi pelantikan mutasi dan rotasi di lingkup Pemerintah setempat, selalu menuai kontroversi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bima, Mukhtar Landa membenarkan, jika sebelumnya telah mendapat surat teguran dari BKN agar Kepala DPMPT-SP diturunkan jabatannya dari jabatan fungsional lantaran usianya telah melebihi 56 tahun.
Namun diakuinya, pelantikan tersebut telah sesuai dengan aturan dan hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Ada surat dari BKN agar yang bersangkutan diturunkan dari jabatan eselon II, karena umurnya telah melebihi 56 tahun. Dan pelantikan tersebut pun berdasarkan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Yang jelas, pelaksanaan pelantikan ini ada perbedaan pemahaman kita dengan BKN," kata Mukhtar, saat ditemui di ruangan kerjanya pada Kamis (06/08/2020) siang.
Terkait surat teguran BKN, dijelaskannya, bahwa Pemerintah Kota Bima agar dapat meninjau kembali pengangkatan Syarifudin, karena telah melebihi batas usia maksimal sebagai pejabat fungsional.
Ditanya adanya soal kerugian negara? Mukhtar membantah adanya kerugian negara selama Kepala Dinas tersebut menjabat sejak 2019.
"Pelantikan itu sudah sesuai aturan, tapi untuk masalah adanya jumlah kerugian negara kita telah meminta pihak Inspektorat untuk melakukan audit," pungkasnya.
(sms)