Kadis DPMPT-SP Kota Bima Diturunkan Pangkatnya Ada Apa?

Kamis, 06 Agustus 2020 - 17:54 WIB
loading...
Kadis DPMPT-SP Kota...
Pemerintah Kota Bima mendapat surat teguran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Foto Sekretaris Daerah Kota Bima, Mukhtar Landa. iNews TV/Edy I
A A A
BIMA - Pemkot Bima mendapat surat teguran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pasca pra mutasi dan rotasi pejabat. Surat teguran tersebut ditujukan pada salah seorang pejabat eselon II, Syarifuddin, yang dilantik pada 2019 lalu menjadi Kadis DPMPT-SP Kota Bima. Namun yang bersangkutan kini kembali diturunkan jabatannya menjadi Sekretaris Dinas pada kantor yang sama yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2017, Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat diduga kuat melakukan praktik mal administrasi saat pengangkatan Syarifuddin sebagai pejabat fungsionaI.

Pasalnya, dalam Perpres tersebut dijabarkan bahwa jabatan tinggi pratama maksimal 56 tahun, sementara data usia Syarifuddin saat itu telah melebihi batas maksimal. (Baca: Panti Pijat Digerebek, Sejumlah Terapis Cantik Dipulangkan ke Kampung)

Tak heran, Pemkot Bima kembali menurunkan jabatan fungsional Kepala DPMPT-SP yang dilantik bersama 29 Pejabat Administrator dan Pengawas pada Kamis 30 Juli 2020 lalu.

Selain itu pula, jika merujuk pada Perpres yang dimaksud, selama menjabat sebagai Kepala DPMPT-SP, segala administrasi Pelayanan yang telah ditandatanganinya pun dipastikan cacat secara hukum. (Baca juga: Polwan Cantik Antar Sembako Naik Motor Trail Trabas Lereng Galunggung)

Dinilai, pengangkatan pejabat yang dimaksud diduga kuat adanya unsur nepotisme serta gratifikasi oleh oknum pejabat yang memiliki kewenangan.

Sebab, tak hanya merugikan keuangan negara, namun terpantau oleh media ini setiap kali terjadi pelantikan mutasi dan rotasi di lingkup Pemerintah setempat, selalu menuai kontroversi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bima, Mukhtar Landa membenarkan, jika sebelumnya telah mendapat surat teguran dari BKN agar Kepala DPMPT-SP diturunkan jabatannya dari jabatan fungsional lantaran usianya telah melebihi 56 tahun.

Namun diakuinya, pelantikan tersebut telah sesuai dengan aturan dan hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Ada surat dari BKN agar yang bersangkutan diturunkan dari jabatan eselon II, karena umurnya telah melebihi 56 tahun. Dan pelantikan tersebut pun berdasarkan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Yang jelas, pelaksanaan pelantikan ini ada perbedaan pemahaman kita dengan BKN," kata Mukhtar, saat ditemui di ruangan kerjanya pada Kamis (06/08/2020) siang.

Terkait surat teguran BKN, dijelaskannya, bahwa Pemerintah Kota Bima agar dapat meninjau kembali pengangkatan Syarifudin, karena telah melebihi batas usia maksimal sebagai pejabat fungsional.

Ditanya adanya soal kerugian negara? Mukhtar membantah adanya kerugian negara selama Kepala Dinas tersebut menjabat sejak 2019.

"Pelantikan itu sudah sesuai aturan, tapi untuk masalah adanya jumlah kerugian negara kita telah meminta pihak Inspektorat untuk melakukan audit," pungkasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Besok ASN Pemprov Jakarta...
Besok ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA dan FWH
Pramono Izinkan ASN...
Pramono Izinkan ASN Jakarta WFA Mulai Hari Ini Kecuali Pelayanan Publik
Gempa M5,3 Guncang Sumbawa...
Gempa M5,3 Guncang Sumbawa NTB
Tega! Oknum ASN Pemprov...
Tega! Oknum ASN Pemprov Sumut Siram Air Panas ke Anak Tiri Berusia 10 Tahun
3 Pegawai KPK Gadungan...
3 Pegawai KPK Gadungan Jadi Tersangka, Salah Satunya ASN Dinas Kehutanan NTT
Pramono Anung Ancam...
Pramono Anung Ancam Pecat ASN Jakarta yang Nekat Poligami
ASN Sumsel Tewas usai...
ASN Sumsel Tewas usai Tabrak Kerbau saat Berangkat Kerja
Kabar Mutasi Pejabat,...
Kabar Mutasi Pejabat, Wakil Ketua DPRD Rembang Ingatkan Peraturan Kemendagri
Zudan Arief dan Menpan...
Zudan Arief dan Menpan RB Beri Penghargaan Kepengurusan Korpri Lebak Terbaik Se-Indonesia
Rekomendasi
6 Drama Korea Komedi...
6 Drama Korea Komedi Romantis dengan Rating Tinggi, Bikin Baper dan Ngakak
3 Hakim yang Periksa...
3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap
Perang Dagang Kian Sengit,...
Perang Dagang Kian Sengit, AS Siap Tampar China dengan Tarif 245%
Berita Terkini
Oknum Dokter RS Swasta...
Oknum Dokter RS Swasta Malang Diduga Lecehkan Pasien Wanita Muda saat Rawat Inap
41 menit yang lalu
Duduki Pimpinan DPRD,...
Duduki Pimpinan DPRD, Anggota Legislatif dari Partai Perindo Siap Majukan Mamberamo Raya
1 jam yang lalu
16 Jenazah Korban di...
16 Jenazah Korban di Muara Kum Yahukimo Berhasil Diidentifikasi, Terakhir Atas Nama Ferdina Buma
1 jam yang lalu
Hadiri HUT ke-695 Kabupaten...
Hadiri HUT ke-695 Kabupaten Bone, AYP: Optimistis Jadi Sentra Pembangunan Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Kerugian Negara Capai...
Kerugian Negara Capai Rp66 Miliar, Kejati Usut Dugaan Korupsi Jalan Tol Lampung
2 jam yang lalu
Rekonstruksi 3 Polisi...
Rekonstruksi 3 Polisi Ditembak Mati di Arena Sabung Ayam Way Kanan Digelar Besok
2 jam yang lalu
Infografis
Dewan Penasihat Danantara...
Dewan Penasihat Danantara Diisi Tokoh Asing, Ada Mantan PM Thailand
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved