Kadis DPMPT-SP Kota Bima Diturunkan Pangkatnya Ada Apa?

Kamis, 06 Agustus 2020 - 17:54 WIB
loading...
Kadis DPMPT-SP Kota...
Pemerintah Kota Bima mendapat surat teguran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Foto Sekretaris Daerah Kota Bima, Mukhtar Landa. iNews TV/Edy I
A A A
BIMA - Pemkot Bima mendapat surat teguran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pasca pra mutasi dan rotasi pejabat. Surat teguran tersebut ditujukan pada salah seorang pejabat eselon II, Syarifuddin, yang dilantik pada 2019 lalu menjadi Kadis DPMPT-SP Kota Bima. Namun yang bersangkutan kini kembali diturunkan jabatannya menjadi Sekretaris Dinas pada kantor yang sama yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2017, Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat diduga kuat melakukan praktik mal administrasi saat pengangkatan Syarifuddin sebagai pejabat fungsionaI.

Pasalnya, dalam Perpres tersebut dijabarkan bahwa jabatan tinggi pratama maksimal 56 tahun, sementara data usia Syarifuddin saat itu telah melebihi batas maksimal. (Baca: Panti Pijat Digerebek, Sejumlah Terapis Cantik Dipulangkan ke Kampung)

Tak heran, Pemkot Bima kembali menurunkan jabatan fungsional Kepala DPMPT-SP yang dilantik bersama 29 Pejabat Administrator dan Pengawas pada Kamis 30 Juli 2020 lalu.

Selain itu pula, jika merujuk pada Perpres yang dimaksud, selama menjabat sebagai Kepala DPMPT-SP, segala administrasi Pelayanan yang telah ditandatanganinya pun dipastikan cacat secara hukum. (Baca juga: Polwan Cantik Antar Sembako Naik Motor Trail Trabas Lereng Galunggung)

Dinilai, pengangkatan pejabat yang dimaksud diduga kuat adanya unsur nepotisme serta gratifikasi oleh oknum pejabat yang memiliki kewenangan.

Sebab, tak hanya merugikan keuangan negara, namun terpantau oleh media ini setiap kali terjadi pelantikan mutasi dan rotasi di lingkup Pemerintah setempat, selalu menuai kontroversi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bima, Mukhtar Landa membenarkan, jika sebelumnya telah mendapat surat teguran dari BKN agar Kepala DPMPT-SP diturunkan jabatannya dari jabatan fungsional lantaran usianya telah melebihi 56 tahun.

Namun diakuinya, pelantikan tersebut telah sesuai dengan aturan dan hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Ada surat dari BKN agar yang bersangkutan diturunkan dari jabatan eselon II, karena umurnya telah melebihi 56 tahun. Dan pelantikan tersebut pun berdasarkan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Yang jelas, pelaksanaan pelantikan ini ada perbedaan pemahaman kita dengan BKN," kata Mukhtar, saat ditemui di ruangan kerjanya pada Kamis (06/08/2020) siang.

Terkait surat teguran BKN, dijelaskannya, bahwa Pemerintah Kota Bima agar dapat meninjau kembali pengangkatan Syarifudin, karena telah melebihi batas usia maksimal sebagai pejabat fungsional.

Ditanya adanya soal kerugian negara? Mukhtar membantah adanya kerugian negara selama Kepala Dinas tersebut menjabat sejak 2019.

"Pelantikan itu sudah sesuai aturan, tapi untuk masalah adanya jumlah kerugian negara kita telah meminta pihak Inspektorat untuk melakukan audit," pungkasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Rekomendasi
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved