Brutal! 3 Pria Terlibat Carok Berdarah di Bangkalan, Dipicu Dendam Lama
loading...
A
A
A
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, carok ini berawal saat korban mengendarai motor dari arah barat. Sesampai di lokasi, korban berpapasan dengan kedua pelaku yang juga naik motor.
"Kedua pelaku akhirnya putar balik, dan mengejar korban. Pelaku JU yang menyetir motor, akhirnya berhasil mendekati motor korban. Sementara pelaku MS yang duduk di belakang, langsung menyabetkan celurit yang dibawanya ke arah korban," tutur Febri.
Mendapatkan serangan menggunakan celurit, HF langsung terjatuh di jalan. HF berupaya berdiri, dan mencabut celurit yang dibawanya. Carok berdarah akhirnya terjadi di tengah jalan, namun celurit korban terlepas.
Mengetahui celurit korban terjatuh, JU langsung mengambilnya dan menyabetkannya ke kaki korban hingga membuat korban langsung tumbang. Kedua pelaku langsung kabur meninggalkan TKP, sementara korban dievakuasi ke rumah sakit.
"Pelaku JU berhasil ditangkap, sementara MS masih kabur dan kini menjadi buron. Tersangka kami jerat Pasal 170 KUHP, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku JU mengaku, memiliki dendam dengan korban karena pernah menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan korban. Kekerasan tersebut dilakukan korban, saat kedua pelaku tertangkap massa akibat aksi pencurian motor (Curanmor).
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
"Kedua pelaku akhirnya putar balik, dan mengejar korban. Pelaku JU yang menyetir motor, akhirnya berhasil mendekati motor korban. Sementara pelaku MS yang duduk di belakang, langsung menyabetkan celurit yang dibawanya ke arah korban," tutur Febri.
Mendapatkan serangan menggunakan celurit, HF langsung terjatuh di jalan. HF berupaya berdiri, dan mencabut celurit yang dibawanya. Carok berdarah akhirnya terjadi di tengah jalan, namun celurit korban terlepas.
Mengetahui celurit korban terjatuh, JU langsung mengambilnya dan menyabetkannya ke kaki korban hingga membuat korban langsung tumbang. Kedua pelaku langsung kabur meninggalkan TKP, sementara korban dievakuasi ke rumah sakit.
"Pelaku JU berhasil ditangkap, sementara MS masih kabur dan kini menjadi buron. Tersangka kami jerat Pasal 170 KUHP, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku JU mengaku, memiliki dendam dengan korban karena pernah menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan korban. Kekerasan tersebut dilakukan korban, saat kedua pelaku tertangkap massa akibat aksi pencurian motor (Curanmor).
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(eyt)