Brutal! 3 Pria Terlibat Carok Berdarah di Bangkalan, Dipicu Dendam Lama
loading...
A
A
A
BANGKALAN - Carok berdarah menggemparkan warga di Kabupaten Bangkalan, Senin (13/11/2023). Tiga orang pria terekam terlibat carok menggunakan celurit di Jalan Raya Dumajeh, Kecamatan Tanah Merah, pada siang bolong.
Dalam rekaman video yang viral di media sosial, terlihat seorang pria dikeroyok oleh dua pria menggunakan celurit di tengah jalan. Akibat carok tersebut, korban mengalami luka parah akibat sabetan celurit.
Warga dan para pengguna jalan yang kebetulan melintas, tak berani melerai carok berdarah tersebut, karena para pelaku carok membawa senjata tajam. Mereka hanya bisa menonton hingga carok tersebut berakhir.
Polisi yang menerima laporan adanya carok tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku carok yang berupaya kabur usai membacok korban. Sementara korban yang mengalami luka parah langsung dilarikan ke rumah sakit.
Korban yang mengalami luka parah dalam carok tersebut, diketahui berinisial HF. Sementara dua pelaku yang mengeroyoknya diketahui berinisial JU, dan MS, warga Tragah, Kabupaten Bangkalan.
HF mengalami luka parah di bagian kepala dan kaki, namun nyawanya berhasil diselamatkan setelah mendapatkan penanganan medis di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, carok ini berawal saat korban mengendarai motor dari arah barat. Sesampai di lokasi, korban berpapasan dengan kedua pelaku yang juga naik motor.
"Kedua pelaku akhirnya putar balik, dan mengejar korban. Pelaku JU yang menyetir motor, akhirnya berhasil mendekati motor korban. Sementara pelaku MS yang duduk di belakang, langsung menyabetkan celurit yang dibawanya ke arah korban," tutur Febri.
Mendapatkan serangan menggunakan celurit, HF langsung terjatuh di jalan. HF berupaya berdiri, dan mencabut celurit yang dibawanya. Carok berdarah akhirnya terjadi di tengah jalan, namun celurit korban terlepas.
Mengetahui celurit korban terjatuh, JU langsung mengambilnya dan menyabetkannya ke kaki korban hingga membuat korban langsung tumbang. Kedua pelaku langsung kabur meninggalkan TKP, sementara korban dievakuasi ke rumah sakit.
"Pelaku JU berhasil ditangkap, sementara MS masih kabur dan kini menjadi buron. Tersangka kami jerat Pasal 170 KUHP, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku JU mengaku, memiliki dendam dengan korban karena pernah menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan korban. Kekerasan tersebut dilakukan korban, saat kedua pelaku tertangkap massa akibat aksi pencurian motor (Curanmor).
Dalam rekaman video yang viral di media sosial, terlihat seorang pria dikeroyok oleh dua pria menggunakan celurit di tengah jalan. Akibat carok tersebut, korban mengalami luka parah akibat sabetan celurit.
Warga dan para pengguna jalan yang kebetulan melintas, tak berani melerai carok berdarah tersebut, karena para pelaku carok membawa senjata tajam. Mereka hanya bisa menonton hingga carok tersebut berakhir.
Polisi yang menerima laporan adanya carok tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku carok yang berupaya kabur usai membacok korban. Sementara korban yang mengalami luka parah langsung dilarikan ke rumah sakit.
Korban yang mengalami luka parah dalam carok tersebut, diketahui berinisial HF. Sementara dua pelaku yang mengeroyoknya diketahui berinisial JU, dan MS, warga Tragah, Kabupaten Bangkalan.
HF mengalami luka parah di bagian kepala dan kaki, namun nyawanya berhasil diselamatkan setelah mendapatkan penanganan medis di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, carok ini berawal saat korban mengendarai motor dari arah barat. Sesampai di lokasi, korban berpapasan dengan kedua pelaku yang juga naik motor.
"Kedua pelaku akhirnya putar balik, dan mengejar korban. Pelaku JU yang menyetir motor, akhirnya berhasil mendekati motor korban. Sementara pelaku MS yang duduk di belakang, langsung menyabetkan celurit yang dibawanya ke arah korban," tutur Febri.
Mendapatkan serangan menggunakan celurit, HF langsung terjatuh di jalan. HF berupaya berdiri, dan mencabut celurit yang dibawanya. Carok berdarah akhirnya terjadi di tengah jalan, namun celurit korban terlepas.
Mengetahui celurit korban terjatuh, JU langsung mengambilnya dan menyabetkannya ke kaki korban hingga membuat korban langsung tumbang. Kedua pelaku langsung kabur meninggalkan TKP, sementara korban dievakuasi ke rumah sakit.
"Pelaku JU berhasil ditangkap, sementara MS masih kabur dan kini menjadi buron. Tersangka kami jerat Pasal 170 KUHP, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku JU mengaku, memiliki dendam dengan korban karena pernah menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan korban. Kekerasan tersebut dilakukan korban, saat kedua pelaku tertangkap massa akibat aksi pencurian motor (Curanmor).
(eyt)