Sebar Hoaks Pencabulan Mahasiswi UNY, Pemuda Yogyakarta Ditahan Polda DIY
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Pemuda berinisial RAN (19) dijebloskan ke tahanan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), usai menyebar hoaks alias berita bohon pencabulan mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). RAN ditangkap oleh tim khusus Ditreskrimsus Polda DIY.
Kasus pencabulan mahasiswi baru oleh pengurus Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY tersebut, menurut Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Idham Mahdi dipastikan hoaks.
Idham Mahdi mengatakan, tersangka penyebar hoaks pencabulan mahasiswi UNY tersebut, merupakan warga Kota Yogyakarta. Dia memastikan pelaku penyebaran hoaks tersebut, telah ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya telah mengunggah hoaks pencabulan terhadap mahasiswi baru UNY tersebut di media sosial X," imbuh Idham Mahdi, Senin (13/11/2023).
Penangkapan ini, juga diperkuat dengan bukti-bukti yang diperoleh polisi dari ponsel tersangka. Idham menyebut saat penangkapan, ditemukan tulisan konten yang identik dengan narasi hoaks yang beredar di media sosial.
Selain itu, pihaknya juga menemukan bukti percakapan yang digunakan tersangka untuk membuat hoaks. "Kami juga mendapatkan email yang tertaut dengan akun X milik tersangka, yang digunakan untuk mengunggah berita tersebut," lanjutnya.
Sebuah narasi berisi dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh salah satu pengurus BEM FMIPA UNY, beredar di media sosial X, pada Rabu (9/11/2023). Kabar tersebut, menjadi viral usai diunggah pertama kali oleh akun @UNYmfs dengan menyertakan bukti percakapan.
Dalam unggahan itu disebutkan, seorang mahasiswi baru mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual oleh kakak tingkatnya yang dikenal lewat acara fakultas. Dia juga mengaku tidak berani melapor lantaran diancam, hingga membuatnya berniat mengakhiri hidup. Korban mengaku pelecehan yang dialami bukan hanya sekali saja, melainkan sudah berkali-kali.
Lihat Juga: Pilkada Kota Sukabumi, Pasangan Serasi Fahmi-Dida Hadirkan Kampanye yang Sejuk dan Membahagikan Masyarakat
Kasus pencabulan mahasiswi baru oleh pengurus Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY tersebut, menurut Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Idham Mahdi dipastikan hoaks.
Idham Mahdi mengatakan, tersangka penyebar hoaks pencabulan mahasiswi UNY tersebut, merupakan warga Kota Yogyakarta. Dia memastikan pelaku penyebaran hoaks tersebut, telah ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya telah mengunggah hoaks pencabulan terhadap mahasiswi baru UNY tersebut di media sosial X," imbuh Idham Mahdi, Senin (13/11/2023).
Penangkapan ini, juga diperkuat dengan bukti-bukti yang diperoleh polisi dari ponsel tersangka. Idham menyebut saat penangkapan, ditemukan tulisan konten yang identik dengan narasi hoaks yang beredar di media sosial.
Selain itu, pihaknya juga menemukan bukti percakapan yang digunakan tersangka untuk membuat hoaks. "Kami juga mendapatkan email yang tertaut dengan akun X milik tersangka, yang digunakan untuk mengunggah berita tersebut," lanjutnya.
Sebuah narasi berisi dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh salah satu pengurus BEM FMIPA UNY, beredar di media sosial X, pada Rabu (9/11/2023). Kabar tersebut, menjadi viral usai diunggah pertama kali oleh akun @UNYmfs dengan menyertakan bukti percakapan.
Dalam unggahan itu disebutkan, seorang mahasiswi baru mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual oleh kakak tingkatnya yang dikenal lewat acara fakultas. Dia juga mengaku tidak berani melapor lantaran diancam, hingga membuatnya berniat mengakhiri hidup. Korban mengaku pelecehan yang dialami bukan hanya sekali saja, melainkan sudah berkali-kali.
Lihat Juga: Pilkada Kota Sukabumi, Pasangan Serasi Fahmi-Dida Hadirkan Kampanye yang Sejuk dan Membahagikan Masyarakat
(eyt)