Terdakwa Penipu Arisan Online Dituntut 2,5 Tahun
Kamis, 06 Agustus 2020 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli tanah kavling, Mobil Honda Jazz, dua sepeda motor dan perabotan rumah tangga. Semuanya dijadikan barang bukti dan disita oleh negara.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan," kata JPU Ferry saat membacakan berkas tuntutan.
Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang diketahui Edy menawarkan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa.
"Saya mengaku salah pak hakim, tolong kasih saya keringanan. Anak saya empat masih kecil-kecil," kata perempuan yang kontrak di Perum GBA itu ketika menjawab pertanyaan hakim.
Hakim pun menutup persidangan. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda putusan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan," kata JPU Ferry saat membacakan berkas tuntutan.
Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang diketahui Edy menawarkan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa.
"Saya mengaku salah pak hakim, tolong kasih saya keringanan. Anak saya empat masih kecil-kecil," kata perempuan yang kontrak di Perum GBA itu ketika menjawab pertanyaan hakim.
Hakim pun menutup persidangan. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda putusan.
(nth)
Lihat Juga :