Lima Daerah di Jabar Susul Ajukan PSBB

Selasa, 14 April 2020 - 17:05 WIB
loading...
Lima Daerah di Jabar...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat menggelar rakor dengan lima kepala daerah Bandung Raya melalui video conference, Selasa (14/4/2020). FOTO/Dok.Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Kepala daerah se-Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Kabupaten Sumedang sepakat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.

Kesepakatan tersebut diperoleh saat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan lima kepala daerah se-Bandung Raya melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).

Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, kepala daerah se-Bandung Raya sepakat mengajukan PSBB secara bersamaan dan pengajuan PSBB akan dilakukan secara kolektif oleh Pemprov Jabar.

"Barusan saya beres rapat dengan kepala daerah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB, Cimahi, dan Sumedang. Kita menyepakati surat pengajuan PSBB itu akan dikirim ke Kementerian Kesehatan paling telat hari Kamis tanggal 16 (April 2020)," kata Kang Emil.

Kang Emil melanjutkan, jika pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui pada akhir pekan depan, maka PSBB Bandung Raya direncanakan dimulai pada Rabu, 22 April 2020. Adapun pola dan strategi PSBB Bandung Raya akan sama dengan PSBB di Bodebek yang bakal dimulai Rabu, 15 April 2020 besok.

"Disepakati. Kalau (pengajuan PSBB) disetujui di akhir pekan seperti kemarin Bodebek oleh Kementerian Kesehatan, maka PSBB Bandung Raya kemungkinan akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 22 April dengan pola perlakuan dan strategi yang sama seperti PSBB di Bodebek," katanya.

Kang Emil pun meminta kepala daerah di Bandung Raya menyiapkan program jaring pengaman sosial supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1703 seconds (0.1#10.140)