Jelang Pemilu 2024, Polisi Bongkar Sindikat Pembuat KTP Palsu di Batam

Selasa, 31 Oktober 2023 - 20:26 WIB
loading...
Jelang Pemilu 2024, Polisi Bongkar Sindikat Pembuat KTP Palsu di Batam
Satreskrim Polresta Barelang, berhasil mengungkap sindikat pembuat KTP dan ijazah palsu di Kota Batam. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Satreskrim Polresta Barelang, berhasil mengungkap sindikat pembuat KTP dan ijazah palsu. Penangkapan sindikat pembuatan KTP dan ijazah palsu tersebut, dilakukan di dua lokasi di Kota Batam.

Baca Juga: KTP Palsu dan Pilkada DKI

Dari hasil penyelidikan polisi, sindikat pembuat KTP dan ijazah palsu ini, sudah beroperasi sejak empat tahun lalu. Unit V Satreskrim Polresta Barelang, menangkap lima orang pelaku pembuat KTP dan ijazah palsu, yakni Sigit, Dede, Jensen, Ahmadi, dan Dedi.



Kelima pelaku pembuat KTP dan ijazah palsu tersebut, menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, menjalankan bisnisnya di dua tempat berbeda. "Terungkapnya kasus pemalsuan dokumen ini, berawal saat pelaku membuat KTP untuk seorang pemesan," ungkapnya.



KTP palsu buatan pelaku tersebut, sangat mirip dengan aslinya, karena ada dugaan blangko yang digunakan pelaku adalah asli. Selain mencetak KTP palsu, para pelaku juga sudah mengeluarkan ratusan surat izin mengemudi (SIM) palsu keluaran Polresta Barelang.

Budi menyebut, para pelaku juga melayani pembuatan ijazah dan kartu keluarga palsu. "Mereka mengaku sudah beroperasi sejak emtat tahun lalu. Untuk satu KTP, SIM, dan kartu keluarga palsu, para pelaku meminta biaya Rp50 ribu-150 ribu. Sedangkan untuk ijazah palsu, pelaku mematok harga Rp250 ribu-500 ribu," ujarnya.



Salah satu pelaku pemalsuan dokumen, Sigit mengaku menjalankan bisnis pembuatan dokumen palsu sejak awal tahun 2019 lalu. Kebanyakan dokumen seperti KTP, dan ijazah palsu yang dipesan, digunakan untuk mencari pekerjaan.

Para pelaku pemalsuan dokumen tersebut, kini dijebloskan ke sel tahanan Polresta Barelang, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat Pasal 263 ayat 1, dan Pasal 264 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2221 seconds (0.1#10.140)