Palsukan Identitas, Caleg PSI di Tana Toraja Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Kamis, 29 Februari 2024 - 16:00 WIB
loading...
Tim Gakkumdu Tana Toraja menjelaskan kasus pemalsuan indentitas oleh Caleg PSI Musa Lumalan Manglili hingga divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Foto/iNews TV/Jufri Tonapa
A
A
A
TANA TORAJA - Musa Lumalan Manglili, Caleg dari PSI di Tana Roraja, Sulawesi Selatan divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena memalsukan identitas saat mendaftar sebagai Caleg. Terpidana saat itu diketahui merupakan guru berstastus aparatur sipil negara (ASN)
Musa Lumalan Manglili dinyatakan bersalah dan divonis oleh Pengadilan Negeri Makale.
Baca juga: Profil Komeng, Komedian dan Caleg DPD RI di Pemilu 2024 yang Viral
Plh Kasi Pidum Kejari Tana Toraja, Harry Arfan menambahkan, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makale pada 21 Februari 2024, Musa divonis 1 tahun 2 bulan dan denda 50 juta.
"Saat ini, Musa Lumalan Manglili tengah menjalani hukuman di rutan kelas 2 B Makale, Tana Toraja," ujarnya, Kamis (29/2/2024).
Musa Lumalan Manglili dinyatakan bersalah dan divonis oleh Pengadilan Negeri Makale.
Baca juga: Profil Komeng, Komedian dan Caleg DPD RI di Pemilu 2024 yang Viral
Plh Kasi Pidum Kejari Tana Toraja, Harry Arfan menambahkan, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makale pada 21 Februari 2024, Musa divonis 1 tahun 2 bulan dan denda 50 juta.
"Saat ini, Musa Lumalan Manglili tengah menjalani hukuman di rutan kelas 2 B Makale, Tana Toraja," ujarnya, Kamis (29/2/2024).
Lihat Juga :