Ribuan Pil Ekstasi dan 4,5 Kg Sabu Asal Malaysia Disita

Selasa, 23 Januari 2024 - 16:49 WIB
loading...
Ribuan Pil Ekstasi dan...
Satres Narkoba Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir ekstasi dan 4,5 kilogram sabu asal Malaysia. Foto/iNews TV/Gusti Yenosa
A A A
BATAM - Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir ekstasi dan 4,5 kilogram sabu asal Malaysia.

Narkoba tersebut diamankan dari tiga orang pelaku yang tergabung dalam sindikat narkoba internasional.



Tersangka Alip bin Ismail tidak dapat mengelak lagi saat petugas Satres Narkoba Polresta Barelang menyergapnya di kawasan Nagoya, Batam.



Alip yang mengendarai mobil jenis Agya diamankan karena membawa 3.616 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam dashboard mobil.

Ekstasi ini rencananya akan diserahkan kepada bandar besar untuk kemudian diedarkan di sejumlah tempat hiburan di Batam.

Dari keterangan Alip, diketahui ribuan pil ekstasi ini didapat dari tersangka Efendi bin Zakaria, warga Bengkalis, Provinsi Riau. Tanpa menunggu lama, polisi langsung mengembangkan penyelidikan ke Tembilahan, Riau.

Di Tembilahan, polisi berhasil mengamankan Efendi dan Roni Ardianto. Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan belasan butir pil ekstasi dan 4,5 kilogram sabu yang disimpan di bawah jok mobil.



Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta menggunakan jalur darat.

"Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku bekerja untuk seorang bandar besar asal Jakarta dan Malaysia. Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini dibawa masuk ke Batam dari Malaysia menggunakan pelabuhan Tikus. Selanjutnya, para pelaku membagi tugas untuk menyerahterimakan narkoba tersebut kepada pembeli," Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (23/1/2024).

Para tersangka akan dijerat melanggar Pasal 112 atau 114 Undang-Undang No 5 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)