Polisi Tangkap Pria di Bandarlampung Pura-pura Pinjam Motor Lalu Bawa Kabur
loading...
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial HK (44) ditangkap polisi lantaran membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri.
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni mengatakan, pelaku merupakan warga Kampung Baru Kecamatan Panjang itu ditangkap lantaran menggelapkan sepeda motor Yamaha N Max warna putih bernomor polisi BE 5773 AD milik rekannya, Mad Suri.
"Pelaku ditangkap di persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Simpang Kates, Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu 28 Oktober 2023," ujar Joni saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).
Joni mengatakan, peristiwa penggelapan ini terjadi pada Minggu (15/10/2023) di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Kota Bandarlampung.
Adapun modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban yakni meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput pacarnya.
"Alasan pelaku meminjam sepeda motor untuk menjemput pacarnya, namun setelah dipinjam tidak dikembalikan dan dijual," kata Joni.
Joni melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap HK, dia mengaku menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp6 juta.
"Dijual dengan bantuan salah satu rekannya yaitu JL (DPO). Saat dilakukan upaya penangkapan terhadap JL di kediamannya, pelaku sudah tidak berada di lokasi" ungkapnya.
Akibat perbuatannya, HK dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni mengatakan, pelaku merupakan warga Kampung Baru Kecamatan Panjang itu ditangkap lantaran menggelapkan sepeda motor Yamaha N Max warna putih bernomor polisi BE 5773 AD milik rekannya, Mad Suri.
"Pelaku ditangkap di persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Simpang Kates, Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu 28 Oktober 2023," ujar Joni saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).
Joni mengatakan, peristiwa penggelapan ini terjadi pada Minggu (15/10/2023) di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Kota Bandarlampung.
Adapun modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban yakni meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput pacarnya.
"Alasan pelaku meminjam sepeda motor untuk menjemput pacarnya, namun setelah dipinjam tidak dikembalikan dan dijual," kata Joni.
Joni melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap HK, dia mengaku menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp6 juta.
"Dijual dengan bantuan salah satu rekannya yaitu JL (DPO). Saat dilakukan upaya penangkapan terhadap JL di kediamannya, pelaku sudah tidak berada di lokasi" ungkapnya.
Akibat perbuatannya, HK dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(hri)