Gelapkan Motor Adik, Pria di Lampung Diringkus Polisi
Selasa, 12 September 2023 - 14:32 WIB
loading...
RD (35) warga Lampung Timur diringkus polisi setelah menggelapkan sepeda motor milik adik kandungnya sendiri. Foto/Dok. Polres Lampung Timur
A
A
A
LAMPUNG TIMUR - Seorang pria berinisial RD (35) warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur , Lampung diringkus polisi. Pelaku ditangkap lantaran nekat menggelapkan sepeda motor milik adik kandungnya sendiri.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku RD ditangkap berdasarkan laporan korban IS (26) warga Kecamatan Way Jepara yang merupakan adik kandung tersangka.
Rizal menuturkan, peristiwa itu berawal pada Juli 2023. Saat itu korban menitipkan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BE 2763 NCY, kepada kakaknya.
"Tetapi ternyata pelaku justru menggadaikan sepeda motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 16 juta rupiah," ujar Rizal dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Ini Profesi Wanita Pelaku Penggelapan Emas 39 Gram di Lampung Utara
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku RD ditangkap berdasarkan laporan korban IS (26) warga Kecamatan Way Jepara yang merupakan adik kandung tersangka.
Rizal menuturkan, peristiwa itu berawal pada Juli 2023. Saat itu korban menitipkan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BE 2763 NCY, kepada kakaknya.
"Tetapi ternyata pelaku justru menggadaikan sepeda motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 16 juta rupiah," ujar Rizal dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Ini Profesi Wanita Pelaku Penggelapan Emas 39 Gram di Lampung Utara
Lihat Juga :