Fajar Reskianto Kurir Sabu Gembong Narkoba Fredy Pratama Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 24 Oktober 2023 - 21:23 WIB
loading...
A A A
"Menurut kami tuntutan terhadap klien kami tersebut terlalu tinggi. Dia juga kooperatif dan baru pertama kali menjadi kurir, seharusnya bagaimana jaksa melihat fakta-fakta persidangan," tutur Adi saat diwawancarai usai persidangan.

Sebelumnya, terdakwa Fajar Reskianto sebelumnya ditangkap oleh tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, di salah satu hotel di Bandarlampung, pada 29 Maret 2023 lalu.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan total narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram.

Dari hasil penyelidikan, terdakwa Fajar Reskianto diketahui merupakan kurir narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama yang saat ini masih buron.

Dalam menjalankan perannya sebagai kurir narkoba tersebut, terdakwa berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias KIF yang merupakan tangan kanan Fredy Pratama.

Fajar diperintah untuk mengambil 21 kg sabu di Lampung yang rencananya akan diantar ke Jakarta. Jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta, maka dia dijanjikan bakal diberi upah sebesar Rp150 juta.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)