Fajar Reskianto Kurir Sabu Gembong Narkoba Fredy Pratama Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 24 Oktober 2023 - 21:23 WIB
loading...
Fajar Reskianto Kurir...
Fajar Reskianto kurir sabu gembong narkoba Fredy Pratama dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung. Foto/MPI/Ira Widyanti
A A A
BANDARLAMPUNG - Fajar Reskianto (25) kurir sabu gembong narkoba Fredy Pratama dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (24/10/2023).

JPU Irma Lestari menyatakan, terdakwa yang merupakan warga Surabaya, Jawa Timur tersebut telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Baca juga: Begini Tampang Fredy Pratama Bos Narkotika Jaringan Internasional

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Reskianto selama seumur hidup," ujar JPU Irma Lestari saat membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono.

JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, maupun yang meringankan dalam menuntut terdakwa Fajar Reskianto.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," ungkap jaksa.

Baca juga: Fantastis, TPPU Sindikat Narkotika Fredy Pratama Capai Rp10,5 Triliun

Sementara itu, atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa Fajar Reskianto melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi atau surat pembelaan.

Penasihat hukum terdakwa Fajar Reskianto, Adiwidya Hunandika menilai tuntutan jaksa selama seumur hidup tersebut dinilai terlalu tinggi.

"Menurut kami tuntutan terhadap klien kami tersebut terlalu tinggi. Dia juga kooperatif dan baru pertama kali menjadi kurir, seharusnya bagaimana jaksa melihat fakta-fakta persidangan," tutur Adi saat diwawancarai usai persidangan.

Sebelumnya, terdakwa Fajar Reskianto sebelumnya ditangkap oleh tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, di salah satu hotel di Bandarlampung, pada 29 Maret 2023 lalu.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan total narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram.

Dari hasil penyelidikan, terdakwa Fajar Reskianto diketahui merupakan kurir narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama yang saat ini masih buron.

Dalam menjalankan perannya sebagai kurir narkoba tersebut, terdakwa berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias KIF yang merupakan tangan kanan Fredy Pratama.

Fajar diperintah untuk mengambil 21 kg sabu di Lampung yang rencananya akan diantar ke Jakarta. Jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta, maka dia dijanjikan bakal diberi upah sebesar Rp150 juta.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Copot Kanit Reskrim...
Copot Kanit Reskrim dan Kapolsek, Kapolda Riau Rotasi Anggota Polsek Panipahan Buntut Kerusuhan
Pembunuh Cucu Mpok Nori...
Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Polisi Tangkap Boy,...
Polisi Tangkap Boy, Buronan Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Rekomendasi
Pelatih Korea Selatan...
Pelatih Korea Selatan Hong Myung-bo Mundur usai Negaranya Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Mengapa Kakbah Menjadi...
Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya
7 Pemimpin yang Mengubah...
7 Pemimpin yang Mengubah Dunia, Fatima al Fihri yang Mendirikan Kampus Pertama di Dunia
Berita Terkini
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Infografis
Pengadilan China Melelang...
Pengadilan China Melelang 100 Ton Buaya Hidup Rp9,2 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved