Fajar Reskianto Kurir Sabu Gembong Narkoba Fredy Pratama Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 24 Oktober 2023 - 21:23 WIB
loading...
Fajar Reskianto Kurir...
Fajar Reskianto kurir sabu gembong narkoba Fredy Pratama dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung. Foto/MPI/Ira Widyanti
A A A
BANDARLAMPUNG - Fajar Reskianto (25) kurir sabu gembong narkoba Fredy Pratama dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (24/10/2023).

JPU Irma Lestari menyatakan, terdakwa yang merupakan warga Surabaya, Jawa Timur tersebut telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.



"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Reskianto selama seumur hidup," ujar JPU Irma Lestari saat membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono.

JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, maupun yang meringankan dalam menuntut terdakwa Fajar Reskianto.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," ungkap jaksa.



Sementara itu, atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa Fajar Reskianto melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi atau surat pembelaan.

Penasihat hukum terdakwa Fajar Reskianto, Adiwidya Hunandika menilai tuntutan jaksa selama seumur hidup tersebut dinilai terlalu tinggi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mudik Lebaran 2025,...
Mudik Lebaran 2025, Divre IV Tanjungkarang Tambah 5.632 Tempat Duduk di KA Kuala Stabas
Terbongkar! Jaringan...
Terbongkar! Jaringan Fredy Pratama Selundupkan 21 Kg Sabu lewat Seaport Pelabuhan Bakauheni
Buron, Tersangka Korupsi...
Buron, Tersangka Korupsi KUR Bandarlampung Diringkus di Karawang
Bandar Narkoba di Asahan...
Bandar Narkoba di Asahan Sumut Tembak Polisi saat Disergap
Polisi Ditembak Warga...
Polisi Ditembak Warga saat Tangkap Bandar Narkoba di Deliserdang
Diduga Cinta Ditolak,...
Diduga Cinta Ditolak, Pria di Bandar Lampung Nekat Bakar Wanita Pujaan Hatinya
Detik-detik Polisi Bongkar...
Detik-detik Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Bandarlampung
Bantu Korban Banjir,...
Bantu Korban Banjir, BRI Bandar Lampung Bagikan Ribuan Nasi Kotak dan Air Mineral
Duka Keluarga Bripda...
Duka Keluarga Bripda Faras yang Gugur Diserang Bandar Narkoba: Anak Saya Mati Syahid Dalam Tugas
Rekomendasi
Hasil China vs Australia...
Hasil China vs Australia 0-2: Socceroos Makin Dekat ke Piala Dunia 2026
3 Negara Musuh Terbesar...
3 Negara Musuh Terbesar Israel, Salah Satunya Memiliki Senjata Nuklir
Go Indonesia! Shin Tae-yong:...
Go Indonesia! Shin Tae-yong: Ini Laga Kandang, Timnas Indonesia Harus Kerja Keras untuk Menang
Berita Terkini
Diskon PSC dan Avtur...
Diskon PSC dan Avtur Tingkatkan Jumlah Pemudik Pesawat di Dua Bandara DIY
9 menit yang lalu
Prabowo Beri Dukungan...
Prabowo Beri Dukungan Langsung Timnas Indonesia Jelang Lawan Bahrain
43 menit yang lalu
Legislator Perindo Rawidin...
Legislator Perindo Rawidin La Ode Serap Aspirasi Warga Ambon untuk Perubahan Nyata
47 menit yang lalu
15 Ribu Kendaraan Pemudik...
15 Ribu Kendaraan Pemudik Keluar dari GT Kalikangkung Malam Ini
53 menit yang lalu
Kebakaran Landa Rumah...
Kebakaran Landa Rumah Padat Penduduk Grogol, 17 Unit Damkar Diterjunkan
1 jam yang lalu
Antusiasme Ribuan Suporter...
Antusiasme Ribuan Suporter Timnas Indonesia Jelang Lawan Bahrain di Stadion Utama GBK
1 jam yang lalu
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved