Fajar Reskianto Kurir Sabu Gembong Narkoba Fredy Pratama Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Selasa, 24 Oktober 2023 - 21:23 WIB
loading...
Fajar Reskianto kurir sabu gembong narkoba Fredy Pratama dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung. Foto/MPI/Ira Widyanti
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Fajar Reskianto (25) kurir sabu gembong narkoba Fredy Pratama dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (24/10/2023).
JPU Irma Lestari menyatakan, terdakwa yang merupakan warga Surabaya, Jawa Timur tersebut telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Baca juga: Begini Tampang Fredy Pratama Bos Narkotika Jaringan Internasional
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Reskianto selama seumur hidup," ujar JPU Irma Lestari saat membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono.
JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, maupun yang meringankan dalam menuntut terdakwa Fajar Reskianto.
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
JPU Irma Lestari menyatakan, terdakwa yang merupakan warga Surabaya, Jawa Timur tersebut telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Baca juga: Begini Tampang Fredy Pratama Bos Narkotika Jaringan Internasional
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Reskianto selama seumur hidup," ujar JPU Irma Lestari saat membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono.
JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, maupun yang meringankan dalam menuntut terdakwa Fajar Reskianto.
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Lihat Juga :