Fajar Reskianto Kurir Sabu Gembong Narkoba Fredy Pratama Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 24 Oktober 2023 - 21:23 WIB
loading...
Fajar Reskianto Kurir Sabu Gembong Narkoba Fredy Pratama Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Fajar Reskianto kurir sabu gembong narkoba Fredy Pratama dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung. Foto/MPI/Ira Widyanti
A A A
BANDARLAMPUNG - Fajar Reskianto (25) kurir sabu gembong narkoba Fredy Pratama dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (24/10/2023).

JPU Irma Lestari menyatakan, terdakwa yang merupakan warga Surabaya, Jawa Timur tersebut telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.



"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Reskianto selama seumur hidup," ujar JPU Irma Lestari saat membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono.

JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, maupun yang meringankan dalam menuntut terdakwa Fajar Reskianto.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," ungkap jaksa.



Sementara itu, atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa Fajar Reskianto melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi atau surat pembelaan.

Penasihat hukum terdakwa Fajar Reskianto, Adiwidya Hunandika menilai tuntutan jaksa selama seumur hidup tersebut dinilai terlalu tinggi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)